YK Anggota DPRD Ende Yang Ditetapkan Jadi TSK Dugaan Korupsi Resmi Daftarkan Gugatan Praperadilan Di PN Ende

Ende suaranusabunga.com- YK Oknum Anggota DPRD Kabupaten Ende yang di Tetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Bronjong tahun 2015 Di Kecamatan Kota Baru Resmi Mendaftarkan Gugatan Pidana Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Ende.
Kepada media ini Senin 3/3/2025 Ketua Pengadilan Negeri Ende Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, S.H.,M.H Melalui
Humas Pengadilan Negeri Ende I Putu Renatha Indra Putra, S.H membenarkan bahwa YK telah mendaftarkan Gugatan Praperadilan pada Jumad 28/2/2025.
“Iya Pak silakan Cek di Aplikasi SIPP PN Ende.Go.Id soal Registrasi sidang karena sekarang terbuka untuk Umum’ kata I Putu Renatha Indra Putra, S.H.
Dijelaskan I Putu Renatha bahwa untuk sidang Perdana terkait Gugatan Praperadilan dengan Pemohan Saudara YK akan di Mulai pada tanggal 10 Maret 2025 dengan Agenda Pembacaan Gugatan.
Selanjutnya kalau Termohon Hadir maka saat itu juga Hakim langsung meminta Jawaban dari Termohon namun kalau belum siap biasanya di tunda.
Untuk Waktu sidang sesuai KUHP berlangsung selama 7 Hari dan yang memimpin Hakim Tunggal namun saat ini saya belum bisa menyampaikan Nama Hakim Tunggalnya siapa nanti saat sidang pasti tau karena pelaksana sidang juga dilakukan secara Terbuka.(dedi