Diperiksa Kurang Lebih 2 Jam, Erik Rede Dicecar 20 Pertanyaan Seputar Laporan Wartawan Teja Rango
Ende suaranusabunga.com- Penyidik Unit Tipiter Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende terus mengundang para pihak yang terlibat dalam Pengaduan Wartawan Teja Rango terkait adanya penyebaran WhatsApp Tampa Ijin untuk dimintai Klarifikasi.
Setelah beberapa waktu lalu penyidik telah memeriksa Wartawan nttinvestigasi.com sebagai Pelapor maka kemarin 27/3/2023 Penyidik telah melakukan pemeriksaan ( Klarifikasi) terhadap Erik Rede sebagai Saksi dalam Laporan saudara Teja Rango tersebut.
Kepada wartawan di ruang kerjanya Senin 27/3/2023 Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kediaman SH menjelaskan Penyidik Unit Tipiter telah meminta Keterangan (Klarifikasi) Saudara Erik Rede sebagai Saksi berkaitan dengan Laporan Wartawan nttinvestigasi.com saudara Teja Rango.
Erik Rede diperiksa sekitar Pukul 10.30 Wita sampai dengan Pukul 13.00 dengan 20 Pertanyaan.
Dalam Keterangannya Saudara Erik Rede mengakui bahwa benar dirinya pernah menerima Pesan WhatsApp dari saudara Suhenda dan membenarkan bahwa pesan WhatsApp dari Suhenda tersebut diteruskan kembali kepada saudara Teja Rango.
Dari keterangan saudara Erik Rede tersebut maka disini sudah ada Kesesuaian antara Laporan Wartawan Teja Rango dan keterangan Saksi.
Selanjutnya Penyidik akan mengundang saudara Suhenda untuk dimintai Klarifikasi karena dalam kejadian ini ada tiga orang antara lain Teja, Suhenda dan Erik Rede.
Nantinya setelah mengundang saudara Suhenda untuk dimintai Klarifikasi baru Penyidik akan melakukan Gelar guna menentukan Sikap apakah Pengaduan Saudara Teja Rango dapat di lanjutkan atau tidak.( Dedi)