Dukung Pemberantasan Korupsi di Ende, PMKRI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek SPAM Ndori Ke Kejaksaan

Ende suaranusabunga.com – Guna mendukung pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Ende Senin 2/3/2019 Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI) Cabang Ende Resmi melaporkan Dugaan Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM) tahun 2016  di Kecamatan Ndori ke Kejaksaan Negeri Ende dan di Terima oleh Kasi Intel Kejari Ende Bangga Prahara SH.

 Kepada wartawan usai menerima Anggota PMKRI Cabang Ende Kasi Intel Bangga Prahara menyampaikan Terimakasi karena Masyarakat mempunyai kepedulian dalam mengawasi Pembangunan yang ada di Kabupaten Ende.
Di jelaskan Kasi Intel Prahara hari ini kami baru menerima Laporan dan selanjutnya akan di Telaah untuk di Tindak Lanjuti.
Ketika di tanya bahwa ada Informasi yang beredar bahwa banyak kasus yang di laporkan tidak di tindak lanjuti oleh Pihak Kejaksaan Prahara menyampaikan dirinya baru menjabat sebagai Kasi Intel dan ini adalah Laporan pertama yang Diterima sehingga dirinya berjanji di masa Jabatan sebagai Kasi Intel semua laporan bisa di tindak lanjuti.
 Sementara Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Ende Ferdinandus G. Lewa Koten mengatakan ada begitu banyak Dugaan Korupsi yang selama ini sudah di suarakan oleh PMKRI dan hari ini merupakan salah satu bentuk Dukungan Resmi kepada Aparat Penegak Hukum agar bisa menindaklanjuti Laporan yang di sampaikan oleh PMKRI.
Ketika di tanya apakah langkah pengawasan terhadap laporan tersebut Lewa Konten mengatakan PMKRI akan tetap melakukan pengawalan dan jika tidak di tindak lanjuti maka akan datang dengan Cara lain.
 
Hari ini kami melaporkan beberapa Kasus Dugaan Korupsi seperti Proyek Peningkatan jalan dalam Kota tahun 2016 senilai 22.4 Milyar dan Proyek SPAM di beberapa lokasi antara lain Proyek SPAM Nuabosi 4.7 Milyar, SPAM Ndori 2.9 Milyar, SPAM Wolowaru 2 Milyar juga di Kecamatan Lio Timur tegas Lewa Konten.
 
Presidium Germas PMKRI Ende Lewa Konten di dampingi Rian Laka Mau, Wim Ngisi datang ke kantor Kejaksaan sekitar Pukul 10.00 WITA langsung menuju Ruangan Kasi Intel Kejari. 
 
Sementara Sekretaris Dinas PU Kabupaten Ende Jhon Ambo di ruang Kerjanya Senin 2/3 mejelaskan Untuk Proyek SPAM seharusnya Pipa mesti di tanam tetapi dirinya akan mengecek di PPK terlebih dahulu.
 
Semua Dokumen sudah ada soal penyerahan Proyek tersebut  sehingga jika ada temuan lapangan bahwa Pipa tidak di tanam maka pihaknya akan segera Berkoordinasi dengan para Pihak terkait  dan sepengetahuan dirinya Pipa semestinya Harus di Tanam.
 
Di beritakan sebelumnya Camat Ndori Ahmad Liga kepada Wartawan menjelaskan bahwa pihak kecamatan tidak mempunyai Data apapun  soal proyek SPAM tersebut karena  kemungkinan pada masa Jabatan Camat sebelumnya  tidak di Laporkan ke Kecamatan.
 
Diakui Achmad Liga  bahwa kondisi Pipa tidak di tanam sangat berbahaya bagi keselamatan Masyarakat Pengendara.( Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *