Kupang suaranusabunga.com- Bertempat di Aula Lopo Sasando Selasa 5/5/2026 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) S melantik Pejabat Eselon 11 dan II Di Kejati NTT antara lain Waki Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Empat Orang Kejari Lainnya
Dalam rilis yang di terima media ini dijelaskan Pelantikan tersebut bersadarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 serta Keputusan Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch. Adi Wibowo menegaskan bahwa mutasi dan alih tugas jabatan merupakan bagian dari Dinamika Organisasi yang bertujuan meningkatkan kinerja, penyegaran suasana kerja, serta pengembangan sumber daya manusia. Proses promosi dan rotasi jabatan dilakukan melalui evaluasi mendalam, pertimbangan matang, dan penilaian objektif guna memastikan kualitas, kapabilitas, serta integritas setiap pejabat yang dipercaya mengemban amanah
Ia juga mengutip pesan ST Burhanuddin bahwa semakin tinggi jabatan yang diraih, maka harus semakin bijak dalam bertindak dan mengambil keputusan, serta menjadikan jabatan sebagai sarana pengabdian, bukan kepentingan pribadi.
Kepada para pejabat yang baru dilantik, Kajati NTT menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Selain itu, para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera beradaptasi, memahami permasalahan di wilayah tugas, serta menciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel. Dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kajati NTT juga menegaskan agar seluruh jajaran mengedepankan kualitas dan kuantitas perkara, serta mengoptimalkan penyelamatan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari evaluasi kinerja satuan kerja.
Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja institusi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur, dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Adapun Pejabat yang Dilantik di Kejati NTT antara lain Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT ,Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Robby Permana Amri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, . Sutrisno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngada dan. Ryan Jerry Untu, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur.(dedi)
Saat ini belum ada komentar