Kupang suaranusabunga. Con – Kasus perdata sengketa klaim ganti rugi akibat kebakaran gudang di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Kupang resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh PT Pinus Merah Abadi (PMA) selaku pihak tergugat dalam perkara nomor 79/PDT/2026/PT KPG.
Melalui putusan tersebut, Majelis Hakim membatalkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Kupang Nomor Perkara 146/PDT/2025/PT KPG tertanggal 1 April 2026 demi hukum.
Penggugat Dinyatakan Wanprestasi, Wajib Bayar Rp 333 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang diketuai oleh Agnes Hari Nugraheni, SH, MH, dalam amar putusannya secara tegas menolak tuntutan para terbanding (semula penggugat konvensi), yakni Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem.
Sebaliknya, Majelis Hakim menilai pihak terbanding telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (3) terkait Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Mali, SH, MH.
Atas pelanggaran kontrak tersebut, para terbanding kini dihukum untuk membayar ganti rugi kepada PT Pinus Merah Abadi selaku pembanding.
”Tergugat (para terbanding) harus membayar ganti rugi kepada pembanding sejumlah Rp 333.299.988,” ujar Agnes Hari Nugraheni dalam kutipan putusan yang dibacakan pada Rabu (8/7/2026).
Kuasa Hukum: Putusan Ini Memberikan Kepastian Hukum
Merespons hasil tersebut, Kuasa Hukum PT Pinus Merah Abadi, Regan Jayawisastra, S.H. dari Regan & Associates Law Firm, memberikan apresiasi tinggi terhadap independensi dan profesionalisme Majelis Hakim. Menurutnya, putusan ini merupakan langkah penegakan hukum yang objektif dan berintegritas.
Regan membeberkan bahwa sengketa ini awalnya bermula dari hubungan dagang sewa-menyewa gudang. Namun di tengah jalan, objek gudang yang disewa tersebut mengalami musibah kebakaran.
Ia juga menyoroti adanya keganjilan hukum sebelum tingkat banding ini, di mana perkara dengan objek dan dasar hukum yang sama sempat digugat berulang kali oleh pihak lawan. Hubungan hukum ini sebenarnya telah inkrah dan diputus pada Perkara Nomor 322/Pdt.G/2023/PN Kpg, yang kemudian diperkuat oleh Putusan Nomor 171/Pdt/2024/PT KPG.
Namun, pihak penggugat kembali memasukkan gugatan baru dengan substansi yang identik melalui Perkara Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg, yang sempat memicu perbedaan pertimbangan hukum di tingkat pertama.
”Putusan (banding) ini menjaga konsistensi penerapan hukum terhadap sengketa yang berasal dari hubungan hukum yang sama dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” tegas Regan Jayawisastra.
Regan menambahkan bahwa preseden ini harus menjadi atensi bersama dalam dunia hukum di Indonesia, khususnya agar tidak terjadi dualisme putusan pada pokok perkara yang sama. “Saya pikir ini keputusannya sudah sangat tepat,” pungkasnya.(tim)
Saat ini belum ada komentar