Tim Khusus Polres Ende Tangkap Buronan Kejari Kota Kupang Frangky Thung

Ende suaranusabunga.com- Buronan Kejari Kota Kupang Frangky Thung berhasil di tangkap Tim Khusus Polres Ende di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Ende AKP Oka Deswanta SE.
Frangky Thing masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) Kejari Kota Kupang sejak tahun 2019.
Adapun Kronologi penangkapan adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota  Kupang Ririn Handayani, S.H menghubungi Tim Sus Polres Ende guna dimintai bantuan untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO Kejaksaan Negeri Kota  Kupang a.n FRANGKY THUNG Alias FRANGKY karena sesuai Informasi telah melarikan diri dari Kota Kupang dan saat ini berada di Kabupaten Ende.
Sekitar Pukul 19.00 wita Tim Sus Polres Ende memperoleh informasi bahwa DPO  atas nama FRANGKY THUNG Alias FRANGKY berada disebuah rumah yang terletak di Lorong Gereja Mawar Sharon Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Tim Sus Polres Ende langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap DPO Kejaksaan Negeri Kota Kuoang FRANGKY THUNG Alias FRANGKY.
Setelah melakukan penangkapan Buronan tersebut  langsung di bawa ke Polres Ende, setelah itu baru Tim menghubungi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ende bahwa Buronan telah di amankan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin SH.MH kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende menjelaskan Frengki Chung adalah buronan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Terpidana adalah Daftar Buronan dari Kejari Kota Kupang, karena yang bersangkutan berada di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Ende maka Kejari Kota Kupang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ende.
Oleh karena itu kata Robin kejaksaan Negeri Ende berkoordinasi  dengan rekan-rekan di Polres Ende untuk melakukan pencarian dan penangkapan  dan kemarin sore  sekitar pukul 19.00 WITA saudara Frangky berhasil di amankan.
Sementara Kasi Pidum Kota Kupang  Ririn Handayani SH kepada wartawan menjelaskan Frangky Chung adalah Daftar Buronan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang telah burona selama dua Tahun.
Terpidana di dakwa dengan pasal 49 JO pasal 9 UU no 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.( Dedi)
Di Tangkap Tim Khusus Polres Ende, Buronan Kejari Kota Kupang Frangky Thung Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Ende
Ende suaranusabunga.com- Buronan Kejari Kota Kupang Frangky Thung berhasil di tangkap Tim Khusus Polres Ende di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Ende AKP Oka Deswanta SE.
Frangky Thing masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) Kejari Kota Kupang sejak tahun 2019.
Adapun Kronologi penangkapan adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota  Kupang Ririn Handayani, S.H menghubungi Tim Sus Polres Ende guna dimintai bantuan untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO Kejaksaan Negeri Kota  Kupang a.n FRANGKY THUNG Alias FRANGKY karena sesuai Informasi telah melarikan diri dari Kota Kupang dan saat ini berada di Kabupaten Ende.
Sekitar Pukul 19.00 wita Tim Sus Polres Ende memperoleh informasi bahwa DPO  atas nama FRANGKY THUNG Alias FRANGKY berada disebuah rumah yang terletak di Lorong Gereja Mawar Sharon Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Tim Sus Polres Ende langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap DPO Kejaksaan Negeri Kota Kuoang FRANGKY THUNG Alias FRANGKY.
Setelah melakukan penangkapan Buronan tersebut  langsung di bawa ke Polres Ende, setelah itu baru Tim menghubungi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ende bahwa Buronan telah di amankan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin SH.MH kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende menjelaskan Frengki Chung adalah buronan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Terpidana adalah Daftar Buronan dari Kejari Kota Kupang, karena yang bersangkutan berada di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Ende maka Kejari Kota Kupang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ende.
Oleh karena itu kata Robin kejaksaan Negeri Ende berkoordinasi  dengan rekan-rekan di Polres Ende untuk melakukan pencarian dan penangkapan  dan kemarin sore  sekitar pukul 19.00 WITA saudara Frangky berhasil di amankan.
Sementara Kasi Pidum Kota Kupang  Ririn Handayani SH kepada wartawan menjelaskan Frangky Chung adalah Daftar Buronan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang telah burona selama dua Tahun.
Terpidana di dakwa dengan pasal 49 JO pasal 9 UU no 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.( Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *