Kejaksaan Negeri Ende Musnahkan Barang Bukti Perkara Yang Sudah Inkrah

 

Ende suaranusabunga.com- Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ende Jumad 6/10/2023 dilakukan Pemusnahan barang bukti yang kasusnya telah dinyatakan Inkrah.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu kewenangan Kejaksaan selaku Eksekutor Putusan Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHP, Pasal 30 UU No 11 tahun 2021 tentang perubahan  UU No 16 tahun 2004  tentang Kejaksaan kata kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfahmi SH MH saat memberikan sambutan.
Dijelaskan Kejari Zulfahmi Adapun barang bukti yang di Musnahkan berasal dari 40 Perkara Inkrah sejak awal tahun 2023 dengan Rincian 16 Perkara Pencabulan atau Persetubuhan, 8 Perkara Kekerasan/penganiayaan, 2 perkara Narkoba,1 perkara TPPO, 5 Perkara Perjudian,2 Perkara pembunuhan dan 1 Perkara ITE .
Proses Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dihancurkan, dilarutkan,dan di potong dengan alat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Hadir saat Pemusnahan barang bukti Kapolres Ende,Dandim 1602 Ende Kepala Bandara H.Hasan Aroeboesman , Pimpinan BRI Cabang Ende, Kepala Lapas Ende,Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ende,Kepala Pertanahan,pada Kasi Kejaksaan Negeri Ende dan juga staf Kejaksaan.( Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *