Dianggap Sebarkan Berita Hoax , FRT Adukan SB dan KBB Ke Polres Ende

Ende Suaranusabunga.com- Komisaris PT Agogo Golden Grup Frengki Ratu Taga melaporkan SB dan KBB ke Polres Ende karena merasa di rugikan dengan Berita yang di muat pada salah satu media on Line Suaraflobamora.com.

Kepada wartawan di Ende rabu 24/7 Kuasa Hukum Frengki Ratu Rata, Filmon Marvin Wiliams Lay menjelaskan Yang menjadi dasar laporan adalah karena semua berita yang di muat adalah Hoax yang pertama Kliennya atas nama Frengki Ratu Taga bukan Direktur PT.Agogo Golden Grup tetapi Komisaris, kedua dia menyatakan arak Aspal Mixing Plan ( AMP) dari Nangapanda ke Manggarai Timur terlalu jauh menjadi pertanyaan sejak kapan mereka menjadi Ahli untuk menilai kualitas Aspal tanpa ada klarifikasi langsung, dan juga dalam berita tersebut menyatakan bahwa pekerjaan saat ini baru 100 Meter melain saat ini yang sudah di kerjakan oleh kliennya sudah 1.100 Meter.

Untuk di ketahui kata Filmon saat ini Kliennya belum mengerjakan pekerjaan Hotmix tetapi mereka sudah menilai bahwa kualitas rendah artinya Hoax.

Diakui Fimon kalau Kliennya sudah mengerjakan Hotmix dan hasilnya tidak baik maka sebagai Masyarakat yang bersangkutan punya hak untuk mengajukan Pengaduan (Dumas) karena ini proyek pemerinta tetapi sekarang ini belum maka kami menilai salah.

Terkait KBB yang dalam kapasitas sebagai Satgas Anti Korupsi Partai Golkar perlu di catat mestinya mengurus internal Partai Golkar maka dia tidak berwenang menilai proyek-proyek Fisik tetapi jika dia memiliki sertifikasi khusus soal anti Korupsi maka di perbolehkan.

Dari komentar KBB di media on Line tersebut maka akan terbentuk Opini yang merusak citra Kliennya yang bergerak dalam bidang Jasa Kontraktor di NTT.

Dirinya berharap kedepan siapapun tidak boleh menjastifikasi orang tanpa ada Data yang benar karena Indonesia Negara Hukum.

“Ini adalah bentuk pelajaran bagi semua orang agar kedepan jangan asal bicara menjastifikasi orang tanpa Data yang akurat” Tegas Filmon Lay.

Sebagai bukti bahwa laporan sudah di terima maka Pihaknya menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/134/YAN 2.5/ VII/ 2019/Polda NTT/ Res.Ende hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 dengan Tuduhan Perkara “menyebarkan Berita Hoaks” dan Tempat kejadian di media Online suara Flobamora dengan terlapor SB dan KBB.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Sujud Alif kepada Wartawan mengatakan bahwa benar adanya laporan dari Frengki Ratu Taga dan sebagai Penegak Hukum Pihaknya akan menindak lanjuti Laporan tersebut.

Setelah menerima laporan maka pihaknya akan memeriksa para saksi untuk menyatakan apakah kasus tersebut akan di lanjutkan atau di hentikan. (Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *