Imingi 3 Korban Dengan Gaji Jutaan Rupiah, Pelaku TPPO Ditangkap Sat Reskrim Polres Ende
Ende suaranusabunga.com – FWW (29 Tahun) Pria asal Desa Were Kecamatan Golowa Kabupaten Ngada ditangkap Sat Reskrim Polres Ende setelah mendapat Laporan dari warga tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan No Laporan Polisi LP/A/02 /V/2024.
Hal ini di sampaikan Kasat Reskrim Polres Ende Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta S.Trk.S.IK dalam rilis yang diterima media ini Jumad 15/11/2024.
Di Jelaskan Iptu Andre bahwa FWW melakukan Perekrutan terhadap 3 Korban melalui Facebook.
Pada bulan April Korban EAL memposting di Grup Info Lowongan Kerja, tiga hari Kemudian Korban mendapatkan Pesan Messenger dari Akun Facebook Fian Wogha menanyakan ade butuh Kerja dan di Jawab oleh Korban EAL ‘Iya Saya Butuh Kerja”.
Pelaku FWW menjawab Disini ada Kerja ade, selanjutnya EAL menanyakan Kerja Dimana, Kerja Apa dan FWW menjelaskan ada beberapa Lokasi Kerja yaitu di Jakarta, Pekanbaru Baru,Jambi dan Batam sebagai Asisten Rumah Tangga dengan Gaji berkisar antara Rp.1.800.000( Satu Juta Depalan Ratus Ribu Rupiah) Sampai 3.5 Juta.
Tergiur dengan Iming-iming Gaji tersebut EAL akhirnya mengajak Calon Suaminya AG dan di sepakat akan berangkat pada tanggal 10 Mei 2024 menuju Jakarta melalui Labuan Bajo.
Setelah di Jemput oleh Trevel untuk menuju Bajawa ternyata dalam Mobil ada Korban lainnya yaitu SRS.
Dalam Perjalanan Ke Bajawa SRS menerima telepon dari Keluarga mengatakan untuk tidak boleh berangkat ke Jakarta sehingga SRS turun di Jalan dan FWW bersama kedua orang lainnya terus melakukan perjalanan.
Lanjut Iptu Andre sampai di Nangapanda FWW dan Kedua Korban akirnya dihentikan oleh Anggota Polsek Nangapanda dan Dibawah ke Ende untuk di lakukan Penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan Pelaku Penyidik berhasil Menyita 1 Unit HP Samsung A12 Warna Putih, 1 Lembar Kartu Tanda Anggota PT.Pelita Dwi Karya atas nama FWW, 3 lembar Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dari PT.Pelita Dwi Karya serta uang Tunai 500 Ribu Rupiah.
Penyidik telah menahan Pelaku TPPO atas nama FWW tersebut di Sel Tahanan Polres Ende sejak tanggal 7 November 2024.
Kepada tersangka di kenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 dan Atau Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Ancama Hukuman Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 15 tahun Penjara dan Pidana Denda paling Sedikit 120 Juta atau paling banyak 600 Juta.
Sementara Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Ende Aipda John Saer yang di konfirmasi soal langkah selanjutnya menjelaskan Saat ini Berkas Perkara telah Rampung dan Siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende.
Penyidik juga akan terus melakukan pendalaman tentang keterlibatan Pihak lain dalam perkara tersebut.( dedi)