Berakhir nya Masa Jabatan Tiga Direksi, Absalom Sine Pimpin Bank NTT
[Kupang _suaranusabunga.com] – Absalom Sine, menggantikan Plt. Direktur Utama, Eduardus Bria Seran, melanjutkan kepemimpinan Direksi Bank NTT sambil mempersiapkan pelaksanaan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) selama 14 hari masa kerja untuk memilih calon direksi baru.
Hal tersebut dikarenakan masa jabatan seluruh Direksi Bank NTT, yakni Eduardus Bria Seran (Direktur Pemasaran Dana), Thomy J Ndolu (Direktur Kepatuhan), dan Adrianus Cheme (Direktur Umum), berakhir tanggal 29 Desember 2017, sedangkan Absalom Sine, merupakan satu-satunya direksi yang diperpanjang masa jabatannya oleh pemegang saham dalam RUPS di Maumere, 11 Agustus 2017 silam.
Selain ketiga pejabat ini, dua pejabat lain yakni Frans Salem (Komisaris Utama) dan Petrus Jemadu (Komisaris Independen) juga berakhir masa jabatannya.
“Ya berdasarkan aturan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, hari ini masa jabatan saya bersama Pa Edi Bria dan Adrianus Cheme, serta Komut dan Komisaris Independen berakhir, hanya menyisahkan Absalom Sine, untuk menjalankan fungsi sebagai direksi sementara sambil mempersiapkan RUPS,” Ungkap Thomy Ndolu, Direktur Kepatuhan Bank NTT, kepada wartawan di kediamannya, Kamis 28 Desember 2017 malam.
Dijelaskannya, dengan berakhir massa jabatan Direksi Bank NTT, maka segala fungsi, tugas dan kewenangan yang melekat pada direksi hilang dengan sendirinya, bahkan untuk berkantor pun dilarang, kecuali masa direksi ini diperpanjang melalui RUPS sebelum jatuh tempo masa tugas.
“ Kami bisa normal bekerja apabila ada perpanjangan masa kerja. Namun hingga batas waktu terakhir belum ada RUPS yang melegitimasi kami perpanjang massa kerja. Dan saya memang sudah siap untuk tunduk pada aturan serta keputusan RUPS untuk akhiri masa jabatan ini, begitu juga dengan kedua rekan direksi saya yang sudah berakhir masa jabatannya. Bahkan untuk menjalankan fungsi dan kewenangan kami juga, itu tidak diperbolehkan karena ketatnya aturan yang berlaku dalam perusahan,” jelasnya.
Namun demikian, tandasnya, berdasarkan aturan yang ada dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 91, selain pelaksanaan RUPS secara fisik guna mengambil kepuitusan yang mengikat, RUPS juga bisa dilakukan melalui cara usulan keputusan yang diedarkan (Circular Resolution), dengan catatan bahwa seluruh pemegang saham siap menandatangani usulan tertulis yang diedarkan. Apabila dalam pelaksanaannya ada salah satu pemegang saham yang tidak menerima dan tanda tangan, maka hasil itu akan ditolak.
“Jadi aturan dalam Undang-Undang sudah jelas, bahwa RUPS dengan cara Circular Resolution, harus mendapatkan keputusan tertulis yang wajib ditanda tangani oleh seluruh pemegang saham tanpa kecuali, berdasarkan usulan tertulis yang dikirim oleh direksi dan komisaris. Apabila ada salah satu saja pemegang saham yang tidak tanda tangan, maka akan batal demi hukum. Ini perintah Undang-Undang yang wajib dilaksanakan,” jelas mantan Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang ini.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Komis III, Ampera Selan menegaskan agar pihak Direksi dan Komisaris Bank NTT jangan berpolemik dengan hal ini, melainkan harus berpatokan pada keputusan RUPS dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“ Saya minta agar direksi dan komisaris patuh pada aturan. Jangan membuat polemik apalagi ada niat untuk mempolitisir masalah ini, dengan menabrak dan melanggar aturan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan informsi yang diperoleh redaksi, malam tadi usulan secara terulis melalui Circular Resolution, sudah dikirim ke para pemegang saham. Paul Mella, Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai salah satu pemegang saham kepada media ini melalui sumber terpercaya menyatakan, sudah menolak untuk lakukan penanda tanganan usulan tertulis yang dikirim. Demikian juga Bupati Belu, Willy Lay,yang saat ini sedang berada di luar NTT. Atas fakta ini, kemungkinan besar RUPS dengan menggunakan pilihan Circular Resolution akan gagal menghasilkan keputusan.
Sumber: Klikntt.com)