Dinas  ESDM Propinsi NTT Pastikan Kerusakan Yang Di Keluhkan  Warga Tidak Masuk Dalam Wilayah IUP OP PT.NKT

Ende suaranusabunga.com-  Bertempat di Lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT.Novita Karya Taga (NKT) Kamis 19 Februari 2026 dilaksanakan  Pertemuan antar sebagian Masyarakat  Desa Sangga Rhorho, Dinas ESDM Provinsi NTT, dan  Manajemen PT.NKT .
Victor Tade  Kepada Bidang Geologi Air Tanah Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT  mengatakan Pelaksaan Pertemuan dilakukan guna mencari Solusi dan tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang Benar demi kebaikan Masyarakat sendiri.
Dijelaskan Victor Tade petemuan ini dilakukan sebagai Bentuk Respon dari Dinas ESDM Provinsi NTT  karena adanya Keluhan dari Masyarakat yang katanya menjadi Korban akibat Pertambangan yang di lakukan Oleh PT.NKT.
Setelah mendengar keluhan Masyarakat, Pihak Dinas ESDM juga mengajak semua peserta pertemuan untuk melihat secara langsung Lokasi dan Kerusakan seperti yang di Keluhkan dalam sejumlah Pemberitaan.
Dari hasil pantauan Lapangan, ternyata Kerusakan Yang terjadi seperti Keluhkan Masyarakat  tidak Masuk Dalam Wilayah Penambangan Milik PT.NKT sesuai Ijin IUP OP ungkap Viktor
Meskipun demikian Pihaknya tetap berusaha untuk mencarikan Solusi atau Kesepakatan bersama agar apa yang di Keluhkan Masyarakat bisa terselesaikan.
Perusahaan Hanya Boleh melakukan Penambangan dalam Wilayah IUP OP yang di miliki jika diluar Lokasi maka silahkan Masyarakat. Melaporkan kepada Pihak Penegak Hukum ungkap  salah seorang Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM.
Sementara Kepala Produksi PT.NKT Vinsensius menjelaskan Untuk Penambangan yang di lakukan oleh PT.NKT adalah Jenis Tambang terbuka artinya apa yang ambil itu  yang di manfaatkan tidak di pisahkan lagi, Kemudian Metodel Tambang adalah   Pengambilan material ditengah alur tengah sungai yang mengalami sedimen.
Lanjut Vinsensius Prinsip yang di Terapkan oleh PT.NKT dalam melakukan Penambangan adalah Normalisasi sungai dimana  batu yang diambil dengan ukuran 0 sampai dengan 400 MM Atau 40 Cm itu yang di Gunakan Selebihnya material batu Bongkahan  digunakan untuk penguatan tebing di kiri kanan sungai
Batu tersebut tidak dipakai karena tidak bisa di masukan dalam kreser
Silahkan orang Berpendapat tetapi Kami sudah melakukan Penambangan sesuai dengan Standar Operasional ( SOP).
Berkaitan Adanya  keluhan lingkungan  katanya mandi air gatal artinya ada Pencemaran Lingkungan lanjut Vinsensius bahwa kami  sendiri juga menggunakan air tersebut untuk minum dan Mandi dan Limbah cair ada di gudang penampungan tidak di buang ke Sungai.
Sementara Ferdinandus Bate mengatakan  pihaknya adalah Korban akibat penambangan yang di lakukan Oleh PT.NKT dimana ada Kelapa dan Hewan yang Hanyut dibawah Banjir.
Kami berharap Pemerintah segera menghentikan proses Tambang yang di lakukan Oleh PT.NKT di Desa Sangga Rhorho.
Kalau terus dibiarkan dilakukan Penambangan di lokasi ini  kata Ferdinandus akan terjadi semakin banyak  Kerusakan Yang timbul sehingga sebaiknya di hentikan saja.
Salah seorangWarga Anggi Anwar menjelaskan ada beberapa Kesepakatan bersama Masyarakat  setempat yang tidak di penuhi oleh PT.NKT tetapi dirinya berharap dengan adanya Pertemuan tersebut bisa di dapat Solusi dan Kesepakatan Bersama sehingga kedepan tidak lagi muncul persoalan yang sama seperti hari ini.(Dediwol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *