Di Duga Cabuli Anak Dibawah Umur, RR Kakek 50 Tahun Warga Desa Wologai Detusoko Ditangkap Polisi

 

Ende suaranusabunga.com- RR ( 50 Tahun) Warga Desa Wologai Kecamatan Detusoko Ditangkap Anggota Polsek Detusoko yang di Pimpin Langsung Waka Polsek Aiptu Efraim Yunisef Mosa Rago Selasa 4/7/2023.

Salam rilis yang di terima media ini di sebutkan RR diduga melakukan Perbuatan tindak Pidana Pencabulan terhadap AN (13 tahun) siswa Sekolah Dasar di Desa Wologai Kecamatan Detusoko.

Setelah mendapat Laporan dari ayah Korban dengan No LP/B/03/VII/2023/SPKT/Sek.Detusokoko/Res Ende/Polda NTT tanggal 4 /7/2023 Wakapolsek Aiptu Efraim Yunisef Mosa Rago Dan Kanit Reskrim Aiptu Robert C.Zovan Nurak melakukan penangkapan terhadap Pelaku di Wewaria karena pada saat itu Pelaku sedang berkunjung ke Rumah Keluarga.

Adapun Kronologis kejadian Korban AN (13 Tahun) mengeluh sakit muntah-muntah sehingga ayah Korban membawa ke Korban untuk di Periksa di Puskesmas Detusoko.

Setelah diperiksa oleh Petugas Medis di Puskesmas diketahui bahwa Korban telah Hamil Tujuh (7) Minggu dan saat itu Korban baru menceritakan semua kejadian kepada Ayahnya.

Setelah mendengar cerita dari anaknya, tanpa berpikir panjang ayah Korban langsung mendatangi Polsek Detusoko dan Membuat Laporan Polisi.

Pelaku melakukan Perbuatan bejatnya terhadap AN (13 Tahun) tersebut sejak Bulan Februari sampai dengan Bulan Juni 2023 sampai Korban Hamil.

Pelaku di Jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No .1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014  tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 , perubahan ke dua UU 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak menjadi UU JO Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.

Saat ini Korban sudah di amankan di Polres Ende untuk Proses lebih lanjut dan kasusnya ditangani oleh Uni PPA Sat Reskrim Polres Ende.(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *