Angka Kecelakaan Meningkat, Sat Lantas Polres Ende Tingkatkan Edukasi Dan Penegakan Hukum
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ende suaranusabunga. Com —Hingga Bukan Oktober 2026 Angka Kecelakaan Di Wilayah Hukum Polres Ende tercatat 63 Kasus dengan 125 Orang Korban.
Dalam rilis yang diterima media ini Kasat Lantas Polres Ende Iptu Gede Wisna SH menjelaskan dari 63 Kasus Laka Lantas tercatat 5 Orang Meninggal Dunia,30 Orang Luka Berat, Dan 90 Orang Luka Ringan dengan Total Kerugian mencapai Rp. 78.800.00.
Menyikapi hal tersebut, Satlantas Polres Ende terus mengintensifkan langkah preemtif dan preventif guna menekan angka Kecelakaan dengan mengerahkan Anggota Untuk memberikan Himbauan Keselamatan Lalulintas kepada Masyarakat.
Selain memberikan Himbauan di Jalan Raya, Personil Sat Lantas juga melakukan Sosialisasi di Pangkalan Ojek, Patroli Rutin juga Melalui Kegiatan Police Goes To School.
Selain mengedepankan Edukasi, Satlantas Polres Ende juga menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum bagi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.
Saat ini kata Iptu Gede Wisna SH , penyidik Satlantas Polres Ende tengah menangani sejumlah perkara kecelakaan lalu lintas. Dalam proses hukum yang sedang berjalan, sebanyak 2 (dua) orang tersangka telah resmi ditahan. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Lanjut Iptu I Gede Wisna, S.H bahwa keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas utama dan kebutuhan bersama setiap pengguna jalan.
”Kami terus mengimbau seluruh masyarakat agar lebih disiplin dan berhati-hati dalam berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai akibat kelalaian atau pelanggaran lalu lintas, kita kehilangan nyawa atau menyebabkan orang lain menjadi korban,” ujar Iptu I Gede Wisna,
Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat” Tegas Iptu Gede Wisna
Kepada semua Masyarakat Pengguna Kendaraan Wajib menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor, Tidak berboncengan lebih dari satu orang, Dilarang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau menggunakan telepon seluler saat mengemudi, Mematuhi batas kecepatan, tidak melawan arus, dan tidak menerobos lampu lalu lintas serta Dilarang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong).(dedi)
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar