Polres Ende Menang Praperadilan Yang Di Ajukan Tersangka Pencabulan, Kasat Reskrim : Proses Sudah Sesuai Aturan
Ende suaranusabunga.com – Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Ende menolak semua gugatan Praperadilan yang di Ajukan JK Oknum Guru Tersangka Pencabulan pada salah satu sekolah di Ende.
Kepada wartawan Di kantor Pengadilan Negeri Ende Senin 6/6/2022 Humas Pengadilan I Putih Renata Indra Putra SH menjelaskan bahwa sidang Praperadilan No 1/PID.Pra/2022/PN.END dengan Pemohon JK dan Tergugat Polres Ende di pimpin oleh Hakim Tunggal Made M M Wihardana SH sudah di Putuskan hari ini.
Ada Lima (5) Poin yang di jadikan dalil Gugatan di ajukan oleh Pemohon JK antara lain soal Proses Penangkapan, Penetapan Tersangka, Pendampingan Penasihat Hukum, Penahanan sampai pada Penyitaan.
Hakim sudah Memutuskan bahwa semua Dalil yang di Ajukan oleh Pemohon Di Tolak atau Menolak Praperadilan sepenuhnya, dan berpendapat bahwa Proses yang di lakukan oleh Termohon dalam hal ini Polres Ende sudah sesuai dengan regulasi dan Aturan yang benar dalam KUHP.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH di halaman Kantor Pengadilan Negeri Ende mengatakan Putusan sudah di Tolak secara keseluruhan artinya Proses yang di lakukan oleh Penyidik Sah sesuai dengan Aturan yang berlaku.
Selanjutnya kata IPTU Yance Kadiaman SH penyidik akan segera melengkapi Berkas Perkara sesuai dengan Petunjuk Jaksa.
” Dengan adanya Putusan Penolakan Gugatan Praperadilan hari ini makanya tinggal Penyidik melengkapi berkas untuk di Kirim kembali ke JPU dan secepatnya kalau sudah Lengkap bisa P21 sehingga Tersangka bisa mempertanggung jawabkan Perbuatannya di Pengadilan tegas IPTU Yance.
Saat ini tersangka masih di tahan di Polres Ende dan kepada tersangka di kenakan Pasal pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak.
Hal yang memberatkan tersangka adalah Tersangka adalah seorang Guru dan Kepala Sekolah dari Korban yang seharusnya mendidik anak Bangsa untuk menjadi Baim tetapi malah melakukan Tindakan Pidana yang merusak masa Depan anak.( Dediwolo)