SK Pengangkatan Kepsek SDK Boafeo Di Duga Palsu , Kepala Bidang Persekolahan Yasukel : Kami Belum Bahas Mutasi Kepsek
Ende suaranusabunga.com- Kepala Sekolah SDK Boafeo Agustinus Rani Spd mengaku kaget ketika di sampaikan Oleh guru bantunya bahwa yang bersangkutan sudah mendapat WhatsApp ( WA) dari aknum kepala Bidang di Dinas P dan K yang isinya mengangkat dirinya sebagai Kepala SDK Boafeo.
Dalam Rapat dengan Orang Tua murid di Boafeo dirinya langsung menyampaikan bahwa di SDK Boafeo sudah ada kepala Sekolah baru yaitu Putra Asli Boafeo tetapi soal kebenaran mutasi maka Senin 22/06/2020 dirinya.menghadap ke Bidang GTK untuk mengambil SK Mutasi.
Kepada Agustinus oleh staf Dinas P dan K hanya menunjuk SK Pengangkatan Kepala Sekolah baru yang di Keluarkan oleh Yayasan Persekolahan Umat Katolik ( YASUKEL) kabupaten Ende sedangkan SK Mutasi dan Penempatan dirinya belum ada dan menunurut Informasi dari Dinas P dan K Memintanya untuk bersabar.
Berdasarkan informasi tersebut maka sejumlah wartawan media On Line di Kabupaten Ende Selasa 23/06/2020 mendatangi Kantor Yasukel dan bertemu dengan Sekretaris Yasukel Aloysius Bhabho yang di damping Kepala Bidang Persekolahan Petrus Wake guna menelusuri keabsahan SK pengangkatan Kepsek tersebut.
Kepada wartawan Kepala Bidang Persekolahan Yasukel Petrus Wake menjelaskan Hingga saat ini Yasukel bersama Dinas P dan K belum pernah membahas soal Mutasi Kepala Sekolah di bawah naungan Yasukel.
” Memang kami sudah buatkan Draf tetapi belum pernah di bahas bersama Dinas karena sudah dua kali kami datangi Kepala Dinas sibuk jadi belum di lakukan pembahasan sama sekali ujar Petrus Wake
Berkaitan dengan Keputusan Ketua Pelaksana Harian Yayasan Persekolahan Umat Katholik (Yasukel) Kabupaten Ende, nomor : 78/YKL/KP/2020 tentang pengangkatan kepala Sekolah Dasar Katholik (SDK) Boafeo, atas nama Frederikus Mari NIP. 198308032014091003 Pangkat/Gol : Pengatur Pemuda TK.1 II/B kami tidak tau karena memang belum di bahas tegas Wake.
Yasukel baru mengeluarkan pengangkatan pejabat Kepala Sekolah di dua SDK karena kepala sekolahnya pensiun dan meninggal dunia dan itu bukan di SDK Boafeo.
Dalam proses pengangkatan Kepala Sekolah Yasukel wajib berkoodinasi dan membahas dengan Dinas dan K karena yang punya Guru Negeri itu Dinas atau Pemerintah tetapi belum terjadi sehingga kami tidak tau jika demikian kejadian.
“Maaf ade- Ade wartawan kami cukup kaget dengan kejadian ini apa lagi sampai ada SK pengangkatan Kepala Sekolah baru padahal kami baru susun draf dan kami akan telusuri persoalan ini tegas Wake.
Untuk menjadi Kepala Sekolah ada sejumlah syarat yang harus di penuhi antara lain Pendidikan Minimal S 1, Golongan minimal III C dan memiliki sertifikat Kepemimpinan Kepala sekolah jadi tidak mudah seorang Guru di Angkat menjadi kepala Sekolah.
Sementara Kepala Dinas P dan K yang di hubungi wartawan meyarankan untuk bertemu dengan Kabid GTK untuk mendapatkan penjelasan secara teknis dan wartawanpun menghubungi Kabid GTK beliau menjawab belum mendapat Perinta dari Kepala Dinas.
” Sabar ya pak saya belum di perintahkan atau di hubungi oleh Kadis nanti kalau sudah baru saya hubungi kembali.
Sampai berita ini di turunkan kedua pejabat di Dinas P dan K tersebut belum bisa di konfirmasi. ( Dedi)