Orang Tua Pelaku Pembuang Bayi Di Naungan Kasih Ditangkap Di Kos-kosan Dekat Kampus Unflor
Ende suaranusabunga.com – Tim Gabungan Polres Ende berhasil menangkap dan Mengamankan Orang Tua Pelaku Pembuang Bayi yang di temukan Suster Inosensi di Pintu Kapela Naungan Kasih pada selasa 25/6/2024.
SML (20 tahun) yang merupakan Ayah Bayi Perempuan di tangkap di ATM dekat Kampus Unflor Ende dan TAF ( 21 Tahun) Ibu Bayi Di tangkap di Kos-kosan di seputaran Jalan Sam Ratulangi ( Reli TV) Kelurahan Paupire.
Keduanya adalah Mahasiwa pada salah satu Perguruan Tinggi Di Ende dimana SML Smester 2 dan TAF Smester 4.
Kepada Penyidik keduanya mengaku takut diketahui kedua Orang Tua dan juga masih Ingin Melanjutkan Kuliah karena selama Hamil Orang tua tidak pernah di beritau.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M SIK SH MH Melalui Kasat Reskrim AKP Cecep Ibnu Ahmadi SIK SH MH menjelaskan sebelum mengantar Bayi Ke Panti Asuhan kedua orang tersebut sudah berembuk dan Bersepakat.
Lebih lanjut AKP Cecep mengatakan Berdasarkan Pengakuan Kedua orang tua bahwa bayi tersebut di lahirkan di Puskesmas Onekore pada tanggal 14 Juni 2024 sehingga Usia Bayi Perempuan tersebut baru 12 Hari.
Keduanya memilih untuk mengantar Bayi tersebut Ke Panti Asuhan Nauangan Kasih karena berpikir bahwa Keselamatan Bayi lebih terjamin.
Sementara TAF Ibu Bayi kepada Wartawan mengatakan dirinya bersama suami mengantar Bayi Perempuan mereka ke Panti Asuhan pada Pukul 02.00 Wita.
Yang menaruh Bayi Di Pintu Kapela Naungan Kasih Suami Saya dan Saya Menunggu di Luar, setelah itu kami langsung Pulang Ungkap TAF.
Sesampainya di Kos kami di tanyai oleh Ibu Kos dan kami bilang Bayi sudah kami antar Pulang Ke Kampung.
Akibat perbuatannya Kedua Pelaku orang Tua Bayi Perempuan tersebut saat ini di tahan di Mapolres Ende dan Terancam Pidana sesuai Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur 7 tahun di satu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas dari pemeliharaan anak itu dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.(dedi)