KPU Kabupaten Ende Sosialisasi Peraturan No 2 Tahun 2004 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada

Ende suaranusabunga.com – Menjelang Pemilihan kepala Daerah serentak pada Bulan November nanti maka Kamis 30/5/2024 Bertempat di Aula Bina Kerahiman , Komisi Pemilihan Umum( KPU) Kabupaten Ende melakukan sosialisasi Peraturan No 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota .
Ketua KPUD Kabupaten Ende Wilhelmus Hermato Lose saat membuka Kegiatan Sosialisasi mengatakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan No 2 tahun 2024 dipandang perlu dilakukan agar seluruh Masyarakat bisa mengetahui semua Tahapan Pemilu.
“Selama ini memang kami sudah melakukan beberapa tahapan Proses Pemilu namun dirasakan belum masif sehingga perlu dilakukan kembali Sosialisasi hari ini “Ungkap Hermanto Lose.
Seluruh tahapan Pemilu penting untuk di ketahui Masyarakat agar proses Demokrasi bisa di Pantau bersama .
KPU kata Hermanto Lose dalam semua kegiatan baik Sosialisasi maupun Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan Tahapan Pemilu dipantau dan diawasi oleh Bawaslu sehingga tidak ada yang di tutup.
Aroma Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati memang berbeda dengan Agenda Pemilu Nasional karena kalau di Daerah Nuansa suku Ras, dan Golongan berbaur dengan Kepentingan Politik.
Saya Berharap jangan sampai Nuansa Politik Pemilihan Bupati nantinya ternodai hanya karena rasa Egois Kepentingan pribadi.
“Kita semua bersaudara tidak boleh saling melukai karena Proses Pemilihan Kepala Daerah hanya semua Momentum mencari Sosok Pemimpin Kabupaten Ende “Kata Hermanto.
Sementara Kornelius Sumbi selaku Komisioner Divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menjelaskan adapun Tahapan Pemilihan terdiri dari Tahap Persiapan dan Penyelenggaraan.
Untuk Tahapan Penyelenggaraan dimulai dari pendaftaran pasangan calon yang dilaksanakan 27-29 Agustus. Selanjutnya Penelitian Berkas Pasangan Calon tanggal 27 Agustus – 21 September Kemudian pasangan calon ditetapkan 22 September.
Selanjutnya tahapan Kampanye dijadwalkan pada tanggal 25 September-23 November. Dilanjutkan pemungutan suara 27 November dan rekapitulasi suara berlangsung 27 November hingga 16 Desember.
“Semoga tahapan pilkada ini bisa berlangsung sesuai peraturan, berjalan Damai Tenteram, mendapatkan pemimpin yang terbaik,” tuturnya
Hadir saat Sosialisasi Pimpinan Partai Politik, Organisasi Mahasiswa dan Awak Media di Kabupaten Ende. (ded)