Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim »  Kasus Selfina, Ombudsman NTT Temukan Tiga Dugaan Maladministrasi

 Kasus Selfina, Ombudsman NTT Temukan Tiga Dugaan Maladministrasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 17 Jan 2019
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kupang suaranusabunga.con- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menemukan tiga dugaan maladimistrasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam kasus Selfina M. Etidena.
Temuan tersebut berdasarkan serangkaian pemeriksaan Ombudsman NTT yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan  (LAHP) yang diserahkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Kamis (17/01/2019).
“Ada tiga maladmistrasi kami temukan dalam tindakan pemeriksaan terhadap Selfina M. Etidena (Pelapor) oleh Petugas Satgas Pengamanan TKI di Bandara El Tari” demikian di sampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT didampingi Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di bilangan Jalan Frans Seda, mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sisilia Sona.
Adapun 3 Poin Dugaan Maladministrasi antara lain 1.penyimpangan prosedur dalam menyelenggarakan pelayanan tanpa berdasarkan SOP. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT tidak memiliki SOP dalam pelaksanaan tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pintu Keluar Bandara El Tari Kupang.
” Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT tidak memiliki SOP Administratif mengenai alur pelayanan Satuan Gugus, dan tidak memiliki SOP Teknis terkait dengan tugas Satuan Gugus dalam melakukan penilaian indikasi dan interogasi calon penumpang/ calon TKI non prosedural” urai Beda Daton
2. penyimpangan prosedur dalam penyusunan alur kerja sebagaimana dokumen berjudul Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Gugus Tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pintu Keluar Bandara El Tari Kupang, yang mencantumkan Pihak Terkait yaitu PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari di dalam Satuan Gugus Tugas tanpa didasari keanggotaanya berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor: 294/KEP/HK/2014 tentang Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang dan Pencegahan serta Penanganan Calon Tenaga Kerja Indonesia/ Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah/ Non Prosedural Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan/ atau nota kesepahaman.
3. tidak memberikan pelayanan dalam mekanisme penggantian kerugian kepada Pelapor.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menyimpulkan perlu dilakukan beberapa tindakan korektif oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.
“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT menyusun dan menetapkan SOP mengenai pencegahan tenaga kerja non prosedural, tindak pidana perdagangan orang di pintu keluar Bandara El Tari Kupang, yang terdiri dari SOP Administratif mengenai alur pelayanan, dan SOP Teknis mengenai penilaian indikasi dan interogasi calon penumpang/ calon TKI non prosedural” jelas Beda Daton
Tak hanya itu, Ombudsman NTT  menyarankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT merumuskan nota kesepahaman dengan Pihak Terkait selaku pengelola Bandara yang juga diikutsertakan dalam pelaksana tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pintu Keluar Bandara El Tari Kupang; dan memberikan ganti rugi biaya tiket kepada Pelapor, dan melakukan rehabilitasi sosial berupa pemulihan nama baik ++or.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT akan menindaklanjuti temuan Ombudsman NTT dalam melakukan perbaikan-perbaikan dalam kegiatan Satuan Gugus Tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pintu Keluar Bandara El Tari Kupang.
“Kami minta waktu untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman NTT, kami sedang melakukan perbaikan SOP” ujar Sisilia Sona
Untuk perbaikan atas Koreksi tersebut maka Ombudsman NTT memberikan waktu selama 30 hari kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT  dan selanjutnya akan di lakukan Monitoring terhadap koreksi tersebut.( tim)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keluar Lewat Jendela Setelah Temui Pacar,  Fajar Di Aniaya 7 Warga Pu’Pui , Pelaku Sudah Di Tahan

    Keluar Lewat Jendela Setelah Temui Pacar,  Fajar Di Aniaya 7 Warga Pu’Pui , Pelaku Sudah Di Tahan

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

      Ende suaranusabunga.com- Naas menimpah Fajar A.D Kaki Warga Paupire Kecamatan Ende Tengah, setelah bertemu pacar di Kamar dan keluar Lewat Jendela,  Fajar Di Aniaya 7 Pemuda Pupu’i Kelurahan Rukun Lima Kecamatan Ende Selatan. Kepada Wartawan Kaur Bin Ops ( KBO) Sat  Reskrim Polres Ende Ipda Taufiqurahman Suyuti S.Trk. dalam Keterangan Persnya Kamis  3/4/2025 menjelaskan […]

  • Rugikan Negara 600 Juta Lebih, Kejaksaan Negeri Ende Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi 

    Rugikan Negara 600 Juta Lebih, Kejaksaan Negeri Ende Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi 

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Bidang Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende, Resmi Menahan Dua orang Tersangka Baru dalam kasus Dugaan korupsi pekerjaan Bronjong di Kecamatan Kotabaru tahun 2016. Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfami SH MH yang di Dampingi Kasi Intel Nanda Yoga Rohmana S.H.MH dan Kasi Pindsus Yuli Pratiwi SH menjelaskan Penahanan Terhadap kedua Tersangka dengan Inisial YK […]

  • Jaksa Menyapa, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Ende  Sosialisasi Peran JPN 

    Jaksa Menyapa, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Ende  Sosialisasi Peran JPN 

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Bertempat di Kantor RRI Ende Kamis 26/2/2026 Kejaksaan Negeri Ende melalui Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara melakukan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa. Kasi intel Kejaksaan Negeri Ende Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, S.H., M.H dalam rilis yang di terima media ini menjelaskan kegiatan Jaksa Menyapa hari ini kita mengangkat Tema Tugas dan Fungsi […]

  • Soares Dapat Santunan Ganda dari PT.Jasa Raharja (Persero) NTT

    Soares Dapat Santunan Ganda dari PT.Jasa Raharja (Persero) NTT

    • calendar_month Jumat, 29 Jun 2018
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Oelamasi Suaranusabunga.com -Rogerio Soares yang Mengalami kecelakaan maut pada tanggal 7 Juni 2018 lalu mendapat santunan Ganda dari PT Jasa Raharja (Persero) sebesar 50 Juta dan dari PT Jasa Raharja Putra sebesar 20 Juta yang di terima Ahli Waris, Maria Soares. Pembayaran santunan ini dilakukan PT. Jasa Raharja (Persero) dan anak perusahaannya, PT. Jasa Raharja Putra di […]

  • Untuk Menyukseskan Pilkada Damai, Ini Penjelasan Dandim 1602  dan Kasi Intel Kejari Ende

    Untuk Menyukseskan Pilkada Damai, Ini Penjelasan Dandim 1602 dan Kasi Intel Kejari Ende

    • calendar_month Kamis, 7 Jun 2018
    • account_circle admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Ende Suaranusabunga.com- Pilkada Serentak 2018 sebentar lagi akan di gelar, namun demi suskesnya Pesta Demokrasi tersebut peran TNI dan Kejaksaan juga Kepolisian sangat penting. Komandan Kodim ( Dandim) 1602 Ende Letkol Kav. Suteja SH.Msi Dalam Materinya Peran TNI dalam mengantisipasi Ancaman,Gangguan dan Hambatan pada Pilkada Serentak 2018 di Aula SMKN 1 Ende menjelaskan TNI merupakan […]

  • Melki Laka Lena :  Peserta BPJS Wajib Tau, Jika Masuk Rumah Sakit Dan Beli Obat Diluar, Uangnya Akan Di Ganti

    Melki Laka Lena :  Peserta BPJS Wajib Tau, Jika Masuk Rumah Sakit Dan Beli Obat Diluar, Uangnya Akan Di Ganti

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Persoalan Kelangkaan Obat pada Rumah Sakit maupun Puskesmas di Kabupaten Ende sudah terjadi begitu lama sehingga Pasien harus membeli Obat di Apotik Luar. Hal ini terungkap saat Acara Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Ende Bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumad 12/7/2024 Di Cafe […]

expand_less