Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Jaksa Menyapa, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Ende  Sosialisasi Peran JPN 

Jaksa Menyapa, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Ende  Sosialisasi Peran JPN 

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende suaranusabunga.com- Bertempat di Kantor RRI Ende Kamis 26/2/2026 Kejaksaan Negeri Ende melalui Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara melakukan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Ende Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, S.H., M.H dalam rilis yang di terima media ini menjelaskan kegiatan Jaksa Menyapa hari ini kita mengangkat Tema Tugas dan
Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sesuai dengan Ketentuan undang-undang Kejaksaan RI khususnya  Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30 Ayat (2) yang berbunyi Jaksa Agung Dengan Kuasa Khusus atau Karena Kedudukan dan Jabatannya dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara ( JPN) Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara, Pemerintah maupun Kepentingan.
Bahwa dalam Pelaksaannya JPN Bertugas Melindungi kepentingan Hukum Perdata Negara atau Pemerintah,  Kepentingan Umum Tata Usaha Negara serta kepentingan Masyarakat”ungkap Kasi Intel Gede Dewangga.
Lebih lanjut  Kasi intel Kejaksaan Negeri Ende Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, S.H., M.H berharap dengan Kegiatan Jaksa Menyapa tersebut Masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kejaksaan tidak hanya menangani perkara pidana, tetapi juga memberikan pelayanan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. namun Dengan memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban serta solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir sebagai Pemateri Steven Huala, S.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dan  Putu Mia Tyska Permata Sari, S.H., selaku Kepala Sub
Seksi Pertimbangan Hukum.(Dediwolo)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less