Keluar Lewat Jendela Setelah Temui Pacar, Fajar Di Aniaya 7 Warga Pu’Pui , Pelaku Sudah Di Tahan

Ende suaranusabunga.com- Naas menimpah Fajar A.D Kaki Warga Paupire Kecamatan Ende Tengah, setelah bertemu pacar di Kamar dan keluar Lewat Jendela, Fajar Di Aniaya 7 Pemuda Pupu’i Kelurahan Rukun Lima Kecamatan Ende Selatan.
Kepada Wartawan Kaur Bin Ops ( KBO) Sat Reskrim Polres Ende Ipda Taufiqurahman Suyuti S.Trk. dalam Keterangan Persnya Kamis 3/4/2025 menjelaskan Untuk kasus pengeroyokan Warga Paupire dengan Korban Fajar A.D Kaki Saat ini Penyidik telah menetapkan dan Menahan 7 Orang Tersangka.
Berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi diPeroleh Kronologis Kejadian bahwa Sekitar Pukul 01.00 Wita dengan Menggunakan Motor Scupy Warna Hitam.
Tiba di Rumah Pacarnya, Fajar masuk Lewat Jendela Belakang tepat di kamar Pacarnya tanpa sepetahuan Bapak Pacarnya.
Setelah 1 Jam berada dalam kamar bersama Pacaranya Irma, Fajar keluar kembali Lewat Jendela untuk Pulang.
Saat Hendak mengambil Motor yang di Parkir di rumah Tetangga, Fajar Bertemu dengan Tersangka MA Elias Alfian.
Karena tidak mengenal Fajar, MA bertanya Kau dari mana, kemudian Fajar menjawab dari Rumah Maitua (Irma Red).
MA kembali bertanya Buat Apa di sana, Fajar menjawab Ambil Rokok dan Tersangaka MA mengatakan kenapa Keluar Lewat Jendela ? Apa salahnya keluar Lewat Pintu Depan.
Karena tidak masuk akal dengan Jawaban Fajar, MA mengatakan “Masa hanya ambil Rokok tapi 2 jam,”kata MA
Karena tidak percaya dengan Jawaban Fajar, Tersangka MA akirnya Menelpon Tersangka MF elias Oval dan Oval kembali menjemput Tersangka Dharma dan beberapa Pemuda.
Setibanya di Lokasi Dharma kembali bertanya sampai jam begini kau Buat apa? ,Korban ( Fajar-Red) menjawab Minta Maaf, dan Tersangka Dharma langsung mengayunkan Pukulan di Pelipis Korban .
Setelah memukul Korban, Para tersangka langsung membawa Korban ke Rumah Yadin ( Ketua Pemuda.).
Di teras Rumah Ketua Pemuda, Tersangka Aris memukul dan menendang Korban beberapa kali di wajah dan bagian Perut sampai Korban terjatuh.
Melihat Korban di Pukul dan Di Tendang kemudian Saksi Muhamad Isra langsung mengangkat Korban dan saksi Indra mengatakan jangan Pukul lagi.
Saat di teras Rumah tersebut Tersangka Oval dan Alfian memeriksa Handphone Korban dan melihat Isi Chating antara Korban dan pacarnya Irma ditemukan ada Foto Bugil Korban dari Perut Ke bawah yang di kirim ke Pacarnya Irma.
Melihat foto tersebut kedua tersangka naik Pitam dan kembali memukul Korban yang saat itu duduk di lantai juga Tersangka Abid ,Dharma dan Arifin.
Melihat para tersangka sangat Emosi Saksi Indra menyuruh Tersangka Alfian memanggil Tersangka AM elias Umbu yang juga orang tua (Bapak ) dari Irma pacar Korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Karena persoalan tersebut tidak bisa di proses Hukum maka Tersangka Umbu meminta agar Korban membuat Pernyataan.
Tersangka Umbu meminta Tersangka Pirlo untuk menghubungi Tersangka Noval untuk datang ke Rumah Ketua Pemuda.
Tiba di Rumah Ketua Pemdua, Tersangka Noval berjalan cepat dan langsung menendang, Menginjak Korban, hingga terjatuh dan saat itu Tersangka Umbu juga langsung memukul Korban.
Korban sempat berteriak meminta tolong dan Saksi Yadin keluar melihat Tersangka Noval sedang menginjak Korban.
Lanjut Ipda Taufiqurahman Suyuti S.Trk bahwa Tersangka Dharma memukul Korban karena menyangka kalau Korban adalah Pencuri karena Korban keluar dari Rumah orang tengah malam melewati Jendela.
Para tersangka mengaku bahwa Daerah Pupu’i sering terjadi Kasus Pencurian dan para pemuda biasanya duduk di Pos Ronda kemudian melakukan Patroli apa lagi Korban adalah orang luar yang mereka tidak Kenal.
“Pernah beberapa kali mereka menangkap Orang yang hendak melakukan Pencurian mereka membawanya ke Kantor Polisi”kata Ipda Taufiqurahman.
Tersangka di Jerat dengan Pasal berlapis antara lain untuk Tersangka NRM Elias Noval, Oval, MA, Arif,ATM elias Abid, dan Tersangka AM elias Umbu dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub.Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun Penjara.
Sedangkan untuk Tersangka Dharma di jerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Hukuman Maksimal 2 Tahun 8 Bulan.
Saat ini ke 7 tersanga di tahan di Sel Tahanan Mapolres Ende untuk Proses Hukum lebih lanjut, dan Untuk salah satu Tersangka yang adalah Anggota Polres TTS , Tindak Pidana Umum di Proses di Ende sedangkan Kode Etik akan di serahkan ke Polres TTS.(Dedi)