Untuk Menyukseskan Pilkada Damai, Ini Penjelasan Dandim 1602 dan Kasi Intel Kejari Ende

Ende Suaranusabunga.com- Pilkada Serentak 2018 sebentar lagi akan di gelar, namun demi suskesnya Pesta Demokrasi tersebut peran TNI dan Kejaksaan juga Kepolisian sangat penting.

Komandan Kodim ( Dandim) 1602 Ende Letkol Kav. Suteja SH.Msi Dalam Materinya Peran TNI dalam mengantisipasi Ancaman,Gangguan dan Hambatan pada Pilkada Serentak 2018 di Aula SMKN 1 Ende menjelaskan TNI merupakan Alat Pertahanan Negara yang dalam Melaksanakan tupoksinya dilakukan  dengan Operasi Militer untuk Perang dan Operasi Militer selain Perang yaitu membantu Polri dalam rangka menjaga Ketertiban Masyarakat.

Secara Global Ancaman atau Gangguan bisa terjadi akibat masuknya Paham Radikal dan penyebaran Hoax yang di sebabkan karena Pesatnya perkembangan Teknologi Informasi yang tanpa Batas.

Dan secara Regional  AFTA( Asean Free Trade Are) yang berdampak pada hilangnya pasar Produk Ekspor Indonesia karena Kalah bersaing dengan Negara lain, MEA,isu perbatasan Negara dan Regional terorism.

Lebih lanjut Dandim Suteja mengatakan Konflik Politik dan sosial secara Nasional di sebabkan karena Isu Sara,Perebutan Sumber Daya dan Paham Intoleran antar dan Intern Umat Beragama juga menjadi Ancaman.

Upaya antisipasi yang harus di lakukan adalah semua Pihak dalam Hal ini KPU,BAWASLU,PARPOL,PEMDA,TNI/POLRI,PANWAS,TOGA,TOMAS dan MEDIA masa harus bersama-sama mendinginkan suasana untuk Pilkada yang Damai.

Oleh karena itu dengan Sinergitas TNI-POLRI yang di landasi Kecerdasan Spiritual dan Emosional dirinya optimis Pilkada serentak 2018 akan berjalan aman dan Kondusif.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus benar-benar menjaga Netralitas,Parpol Pendukung Gelorakan siap menang dan siap Kalah, Pemda menjaga Netralitas PNS dan Potensi Pemanfaatan Fasiliyas Negara,Media di harapkan menyajikan berita yang Menyejukan demikian juga yang lainnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende Abdon Toh dalam Materinya Peran Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum dalam Menangani Kasus Pelanggaran Pemilukada menjelaskan Kejaksaan Hadir dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu( GAKKUMDU) bersama Bawaslu  dan Polri .

Kejaksaan adalah satu-satunya Institusi yang berwenang melakukan Penuntutan dan meneruskan atau tidaknya suatu Perkara ke Persidangan.

Peran Kejaksaan sebagai Bagian dari Gakkumdu adalah Menegakan Supremasi Hukum Pemilu, Perlindungan Kepentingan Umum, Penegakan Hak-hak Politik Warga Negara dan Pemberantasan Kejahatan Politik.

Adapun alur penanganan Tindak Pidana Pemilu antara lain Laporan,Kajian Bawaslu,adanya Bukti Permulaan,penyerahan Ke Polri untuk Penyelidikan, jika sudah lengkap maka di Limpahkan ke JPU dan selanjutnya ke Pengadilan Untuk di sidangkan jelas Abdon.

Materi tersebut di sampaikan Dandim 1602 Ende  dan Kasi Intel Kejari Ende pada Kegiatan Penyuluhan Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik tingkat Kabulaten Ende dengan Tema Mewujudkan Demokrasi yang bermartabat kita Sukseskan Pemilukada Serentak 2018 dan Pemiu 2019 yang di selenggarakan Kantor Kesbangpol Kabulaten Ende.

Hadir sebagai Peserta Para Camat,Kepala Desa, Lurah,Tokoh Masyarkat,Tokoh Agama, dan Penyelnggara Pemilu antara lain KPU,PANWAS,dan Bawaslu(dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *