Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Sat Reskrim Polres Ende Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Dugaan korupsi Pengadaan  Kapal, Negara Rugi 6.4 M

Sat Reskrim Polres Ende Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Dugaan korupsi Pengadaan  Kapal, Negara Rugi 6.4 M

  • account_circle admin
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Ende suaranusabunga.com- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ende  Selasa 15/9/2026 melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti  (BB) Kasus Pengadaan Kapal 5 GT yang merugikan Negara 6,4 Miliar.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata didampingi Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Rifky Nugraha menjelaskan pelimpahan berkas perkara tiga (3) tersangka Kasus Pengadaan Kapal 5 GT setelah Jaksa penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas Rampung( lengkap).

Lanjut  AKBP Yudhi Franata  bahwa pengadaan Kapal tersebut adalah Hibah langsung berupa cek Tunai untuk pekerjaan kapal sebanyak 25 Unit pada tahun 2022-2023.

Dalam kasus Pengadaan kapal tersebut Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka  antara lain RR ( Pengawai Kemensos) AW, selaku makelar penghubung antara Kementerian dan pembuat kapal. YS, selaku pembuat kapal.

Adapun kronologis kejadian bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Ende mengajukan Proposal ke Kemensos guna mendapatkan Bantuan kapal Nelayan  di setujui sebanyak 25 Unit.

Setelah mendapat Persetujuan dari Kemensos maka di lakukan penyerahan Secara Simbolis  kepada Pemda Ende dan atas Perintah  di serahkan kepada Pembuat Kapal .

Setelah mencairkan uang Maka pembuat Kapal mulai Melakukan pembuat kapal dari bahan dasar Fiber Glass di Nangalala.

Setelah dilakukan Penyerahan kepada Nelayan , Kapal tersebut tidak dapat di gunakan karena kapal tersebut rusak.

Lanjut AKBP Yudhi Franata bahwa Mekanisme yang dilakukan dalam pengadaan Kapal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya dalam pengadaan barang dan jasa karena Pembuat kapal dilakukan secara Mandiri.

Sehingga sesuai dengan Hasil Pemeriksaan BPK RI kerugian dihitung Total Los atau sebesar 6.4 M lebih.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain Kapal sebanyak 25 audit dan Uang Tunai sebesar 1, 5 Milyar.(dedi)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less