Kasus Selfina, Ombudsman NTT Temukan Tiga Dugaan Maladministrasi

Kupang suaranusabunga.con- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menemukan tiga dugaan maladimistrasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam kasus Selfina M. Etidena.
Temuan tersebut berdasarkan serangkaian pemeriksaan Ombudsman NTT yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Kamis (17/01/2019).
“Ada tiga maladmistrasi kami temukan dalam tindakan pemeriksaan terhadap Selfina M. Etidena (Pelapor) oleh Petugas Satgas Pengamanan TKI di Bandara El Tari” demikian di sampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT didampingi Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di bilangan Jalan Frans Seda, mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sisilia Sona.
Adapun 3 Poin Dugaan Maladministrasi antara lain 1.penyimpangan prosedur dalam menyelenggarakan pelayanan tanpa berdasarkan SOP. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT tidak memiliki SOP dalam pelaksanaan tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pintu Keluar Bandara El Tari Kupang.
” Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT tidak memiliki SOP Administratif mengenai alur pelayanan Satuan Gugus, dan tidak memiliki SOP Teknis terkait dengan tugas Satuan Gugus dalam melakukan penilaian indikasi dan interogasi calon penumpang/ calon TKI non prosedural” urai Beda Daton
2. penyimpangan prosedur dalam penyusunan alur kerja sebagaimana dokumen berjudul Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Gugus Tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pintu Keluar Bandara El Tari Kupang, yang mencantumkan Pihak Terkait yaitu PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari di dalam Satuan Gugus Tugas tanpa didasari keanggotaanya berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor: 294/KEP/HK/2014 tentang Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang dan Pencegahan serta Penanganan Calon Tenaga Kerja Indonesia/ Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah/ Non Prosedural Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan/ atau nota kesepahaman.
3. tidak memberikan pelayanan dalam mekanisme penggantian kerugian kepada Pelapor.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menyimpulkan perlu dilakukan beberapa tindakan korektif oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.
“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT menyusun dan menetapkan SOP mengenai pencegahan tenaga kerja non prosedural, tindak pidana perdagangan orang di pintu keluar Bandara El Tari Kupang, yang terdiri dari SOP Administratif mengenai alur pelayanan, dan SOP Teknis mengenai penilaian indikasi dan interogasi calon penumpang/ calon TKI non prosedural” jelas Beda Daton
Tak hanya itu, Ombudsman NTT menyarankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT merumuskan nota kesepahaman dengan Pihak Terkait selaku pengelola Bandara yang juga diikutsertakan dalam pelaksana tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pintu Keluar Bandara El Tari Kupang; dan memberikan ganti rugi biaya tiket kepada Pelapor, dan melakukan rehabilitasi sosial berupa pemulihan nama baik ++or.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT akan menindaklanjuti temuan Ombudsman NTT dalam melakukan perbaikan-perbaikan dalam kegiatan Satuan Gugus Tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pintu Keluar Bandara El Tari Kupang.
“Kami minta waktu untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman NTT, kami sedang melakukan perbaikan SOP” ujar Sisilia Sona
Untuk perbaikan atas Koreksi tersebut maka Ombudsman NTT memberikan waktu selama 30 hari kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT dan selanjutnya akan di lakukan Monitoring terhadap koreksi tersebut.( tim)