Eksekusi Putusan MA Perkara PT ADS: Kejari Ende Minta Korban Investasi Lakukan Verifikasi dan Validasi Data
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 72
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ende Suaranusabunga.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait perkara investasi PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) dengan nomor surat No. B-1A/N.3.14/BPApa.1/10/2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ende, Ardiansyah Maulana Mutaqin, S.H., M.H., menjelaskan kepada para wartawan bahwa usai menerima putusan MA, pihak Kejaksaan saat ini melakukan verifikasi dan validasi data keanggotaan seluruh korban investasi PT ADS.
”Tahap verifikasi dan validasi ini penting dilakukan agar kita dapat mengetahui secara pasti klasifikasi masing-masing korban,” ujar Ardiansyah.
Berdasarkan hasil putusan MA, barang bukti yang diamankan mencakup uang titipan sebesar Rp1,1 miliar, perangkat elektronik berupa printer dan laptop, serta sejumlah aset fisik lainnya.
Meski demikian, Ardiansyah mengungkapkan adanya kendala teknis pada aset tersita, mengingat beberapa aset tersebut belum sepenuhnya menjadi milik pelaku lantaran baru dibayar menggunakan uang panjar (DP).
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Kejari Ende akan menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam menghitung nilai aset secara profesional dan akurat.
Mengenai mekanisme pengembalian, Kejari Ende memastikan bahwa pembagian hasil eksekusi akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan paket investasi masing-masing anggota, bukan disamaratakan.
Proses verifikasi dan validasi data keanggotaan ini dijadwalkan berlangsung selama 60 hari ke depan dan tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan. (dedi)
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar