Tilep Uang Negara 388 Juta, Dirut PDAM Ende Bersama Staf di Tahan JPU Kejaksaan Negeri Ende
Ende suaranusanunga.com- Setelah pada tahun 2018 lalu Penyidik Kejaksaan Negeri Ende menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Tirta Kelimutu Soedarsono (56) bersama seorang stafnya Muhamad Kurniadi Mandaka (39) selasa 22/1 Penyidik resmi menahan keduanya dan di titipkan di Lapas Kelas 2B Ende.
Penahanan keduanya di lakukan setelah Penyidik kembali melakukan Pemeriksaan tambahan selama Lima jam.
Keduanya datang ke kantor kejaksaan Negeri Ende sekitar pukul 10.00 Wita di dampingi penasihat Hukum Petrus Wada SH dan setelah di lakukan Penandatanganan berita acara penahanan kemudian sekitar pukul 14.00 Wita keduanya di giring menuju Lapas Kelas 2B untuk di Tahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende Sudarso SH kepada wartawan di ruang kerjanya menjelaskan kedua Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek pemasangan sambungan langsung rumah (SLR) pada tahun 2015-2016 dengan Total kerugian Negara sebesar Rp 388.150 .000.
Dari total kerugian Negara tersebut di rincikan, Untuk Tersangka Muhammad Kurniadi Mandaka senilai Rp.288.juta sementara Dirut PDAM Sudarsono sebesar Rp.100 juta lebih.
Lanjut Kejari Sudarso pada tahun 2015-2016 PDAM Ende melakukan Pemasangan Sambungan Rumah kepada warga yang kurang mampu di Kota Ende.
“untuk satu rumah dipungut biaya sebesar Rp 500 ribu namun dalam pelaksanaannya Dirut PDAM bersama stafnya atas nama Muhammad Kurniadi tidak menyetor secara utuh keuangan yang dipungut dari warga ke kas atau rekening PDAM Tirta Kelimutu Ende, Uang tersebut ditilep oleh mereka yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 388 juta lebih” ujarnya.
Atas perbuatannya maka kedua tersangka di Dakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, Subsider pasal 3 undang- undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang- undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP batau kedua pasal 8 Undang- undang no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang- undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman Maksimum 20 tahun penjara dan minumum 4 tahun penjara.
Kejari juga sudah menunjuk 7 Orang JPU antara lain Sudarso SH yang juga kepala kejaksaan negeri Ende, Indra Zulkarnain SH, Abdon Kalfari Toh SH , Theresia Weko SH,Tony Aji Kurniawan SH , Bagus G.M.W SH dan Okky Prasetyo SH.
Terkait Penahanan tersebut Penasihat Hukum kedua tersangka Petrus Wada mengatakan siap menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang ( Tim/dedi)