Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Gelapkan Uang 1.9 M Lebih, FM Bendahara Penerimaan RSUD Ende Di Tetapkan Jadi Tersangka

Gelapkan Uang 1.9 M Lebih, FM Bendahara Penerimaan RSUD Ende Di Tetapkan Jadi Tersangka

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

 

Ende suaranusabunga.com- FM ( 49 Tahun) Bendahara Penerimaan tahun 2022-2025 Pada Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Ende Di Tetapkan  jadi Tersangka Kasus Hilangnya Uang di RSUD Ende.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M SIK SH MH  menyampaikan terkait Penetapan Tersangka FM Selasa 20/5/2025 di Polres Ende.
Dijelaskan Kapolres AKBP  I Gede Ngurah Joni M SIK SH MH Penetapan FM sebagai Tersangka sesuai dengan Laporan Polisi No LP/A/05/XII/2024/SPKT.Sat ReskrimResEnde/Polda NTT dan SP Sidik /577/XII/Res 3.3/2024/Reskrim tanggal 2 Desember 2024.
Lanjut AKBP I Gede Ngurah Joni M SIK SH MH  bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 terjadi Pergantian Bendahara Penerimaan pada RSUD Ende dan pada saat serahterima ditemukan adanya selisih Uang yang di terima oleh Kasir dengan yang di Setor Oleh Bendahara Penerimaan ke Rekening BLUD sehingga Direktur RSUD Ende membentuk Tim Audit Internal dan benar ditemukan adanya selisih Keuangan tersebut karena di lakukan Penggelapan  Oleh Tersangka yang berdampak pada Operasional RSUD sempat terkendala.
Modus Operandi Penggelapan yang dilakukan  Adalah  Tersangka FM membuat Laporan Pertanggungjawaban Palsu dimana Uang yang diterima pada Bulan Januari -April 2024 di Gunakan Untuk Menutup Penerimaan pada Bulan Oktober-Desember 2023.
Tersangka menggunakan Uang yang di Gelapkan  senikai  Rp 1.914.138.405 tersebut untuk Keperluan Pribadi dan juga sebagian untuk Operasional BLUD RSUD Ende.
Kerugian Negara yang timbul akibat Perbuatan Tersangka tersebut sesuai dengan Perhitungan Audit PKKN Inspektorat Kabupaten Ende .
Penetapan FM sebagai Tersangka setelah Penyidik melakukan Pemeriksaan 34 Orsng Saksi dan Ahli antara lain PA,KPA,Pejabat Tata Usaha dan Keuangan,Bendahara Penerimaan, Kasir,Driver dan Sexurity).
Penyidik akan terus melakukan Pengembangan dan jika di temukan ada Bukti Baru maka akan ada Tersangka Baru.
Saat ini Tersangka FM di tahan di Sel Tahanan Mapolres Ende untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.
Adapun Barang Bukti yang di Sita Penyidik Sat Reskrim Polres Ende antara Lain Uang Tunai Senilai Rp.67.976.000 ( Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah),Dokumen SOP,Keputusan dan Buku Tanda Terima Uang serta Slip Penyetoran.
Tersangka di Jerat dengan Pasal 3 Subsider Pasal 8 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No 3 tahun 1999 sebagaimana yang di rubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara.( Dediwolo)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPMAN Laporkan Tindakan Represif,Anarkis Dan Intimidasi Anggota Polres Nagekeo Ke Propam Mabes Polri

    PPMAN Laporkan Tindakan Represif,Anarkis Dan Intimidasi Anggota Polres Nagekeo Ke Propam Mabes Polri

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Ket Foto Humas PPMAN Jakarta suaranusabunga.com- Tindakan Kekerasan, Represif, anarkis dan intimidasi yang telah dilakukan oleh Anggota Kepolisian Polres Nagekeo terhadap masyarakat adat Rendu, merupakan tindakan pelanggaran hukum sebagaimana mandat dari Undang-undng Dasar 1945 yang terdapat pada  Pasal 18 B ayat (2) diatur bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya […]

  • Jasa Raharja Ende Serahkan Bantuan Alat Keselamatan Laut

    Jasa Raharja Ende Serahkan Bantuan Alat Keselamatan Laut

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

        Ende suaranusabunga.com — Sebagai wujud kepedulian kepada penumpang kapal laut, PT Jasa Raharja Perwakilan Ende menyerahkan bantuan alat keselamatan, berupa 10 pc Lifebouy, bagi Operator Kapal Trayek Ende – Pulau Ende.   Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ende, Denny Adianto, didampingi Staf Admin Tk I Bidang Pelayanan Hery Purnomo […]

  • Jaksa Masuk Sekolah,  Berikan Penyuluhan Hukum Soal Bullying Dan Kekerasan Terhadap Anak

    Jaksa Masuk Sekolah, Berikan Penyuluhan Hukum Soal Bullying Dan Kekerasan Terhadap Anak

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Selain memiliki Kewenangan Penuntutan dalam urusan Pidana ,Jaksa Juga berperan meningkatkan Kesadaran Hukum dengan melakukan Penyuluhan kepada seluruh Elemen Masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ende I Dewa Nyoman Wira Adiputra SH saat melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMAK Frateran Ndao Selasa 30/5/2023. Dijelaskan […]

  • Di Duga Perkosa Ledis, Dua Security Star One Pub dan Karoke Di Polisikan

    Di Duga Perkosa Ledis, Dua Security Star One Pub dan Karoke Di Polisikan

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- BDG (37 Tahun) dan SRR (38 Tahun) yang sehari-hari bekerja sebagai Security pada Star One Pub dan Karoke Di Laporkan ke Polsek Ndona dengan No Laporan Polisi 05/res1.24/8/2023 Polda NTT Res Ende .Sek Ndona Karena di Duga telah melakukan tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap CMK (27 tahun) yang juga bekerja sebagai Ledis pada Star […]

  • Penuhi Unsur Pidana, Kasus Pencemaran Hostia Di Tingkatan Ke Penyidikan

    Penuhi Unsur Pidana, Kasus Pencemaran Hostia Di Tingkatan Ke Penyidikan

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com – Gerak cepat Penyidik Sat Reskrim Polres Ende dalam menangani kasus Pencernaran Hostia yang terjadi di Gereja St Yoseph Onekore Minggu 27/3/2022  patut di Berikan Apresiasi. Kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu 30/3/2022 Kasat Reskrim Polres Ende IPTU  Yance Yauri Kediaman SH  mengatakan setelah mendapat laporan pada hari Minggu penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi […]

  • Mudik Gratis Bersama BUMN Kembali Digelar, Yuk Buruan Daftar

    Mudik Gratis Bersama BUMN Kembali Digelar, Yuk Buruan Daftar

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

      Jakarta suaranusabunga.com– Kementerian BUMN kembali gelar program mudik bersama BUMN dengan tema “Mudik Asyik Bersama BUMN 2024”. Kegiatan rutin ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H.     Tahun ini, sebanyak 84 perusahaan BUMN dan anak Perusahaan BUMN, telah siap menyambut dan melayani sebanyak lebih dari 80.215 pemudik.   Para […]

expand_less