Jaksa Tahan Anggota DPRD Ende dari PKB

Ende SNB- Mantan Ketua Koperasi Baranuri yang saat ini menduduki Jabatan sebagai Anggota DPRD Ende dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abidin Suleman senin 8/1/2018 Resmi di Tahan Penyidik Kejaksaan Negeri Ende.
Abidin Suleman di Tahan karena terbukti secara Sah bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UKM tahun 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende Muji Murtopo kepada Wartawan usai melakukan Penahan kepada Abidin mengatakan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UKM Dinas Koperasi Kabupaten Ende tahun 2014 , Kejaksaan menetapkan dua orang Tersangka yaitu Andi Sastro selaku Kontraktor Pelaksana yang saat ini sudah menjalani Masa Hukuman dan Abidin Suleman selaku ketua Koperasi Bharanuri.
Di jelaskan Murtopo dalam pembangunan Gedung UKM Penyidik menemukan adanya kerugian Negara Senilai Rp. 336.600.000.
Lebih lanjut Murtopo menjelaskan Penyidik akan menahan Abidin Suleman selama 5 Hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Ende untuk selanjutnya di Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo. Pasal 18  Undang-Undang No 31 tahun 1999.Sebagai mana telah di ubah dan tambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 ayat(1) ke -1 KUHP.
Sementara Sekretaris Pusam Indonesia Oskar Vigator mengatakan Penahanan Abidin Suleman yang juga  Politisi PKB dan saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Ende  menunjukkan adanya keseriusan kejaksaan Ende dalam mengusut semua dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Ende”
“Kita berharap Kejaksaan juga  memanggil kembali Mantan Kepala Dinas Koperasi Ende untuk di mintai keterangan tegas Oskar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *