Setubuhi Anak Kandung Berusia 12 Tahun, DM Warga Paupire Terancam 12 Tahun Penjara

Ende suaranusabunga.com- Sungguh Bejat Perilaku D.M warga Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah ,tega melakukan pencabulan dan Persetubuhan dengan Korban anak Kandung sendiri sebut saja Bunga (12 tahun).
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata kepada Wartawan menjelaskan DM melakukan Persetubuhan dengan Bunga (12) anak kandungnya sebanyak Tiga (3) kali di kamar Korban.
Pelaku mengancam korban dengan mengatakan ‘Kau Jangan Teriak nanti saya pukul kau dan juga mengatakan Kau jangan Kasitau siapapun nanti saya kasi Pindah Kau Ke Sabu “jelas Kapolres AKBP Yudhi Franata.
Adapun Motif pelaku melakukan perbuatannya karena Ingin Puaskan Nafsu,Sperma Bisa keluar dan agar istri bisa kembali pulang Ke Ende karena selama ini Pisah Ranjang.
Akibat perbuatannya Tersebut DM diancam dengan Pasal Berlapis antara lain Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
DM juga di jerat dengan Pasal 473 ayat (1) ,(4) dan ayat (9) UU No 1 tahun 2023, Pasal 126 ayat (1) ,Pasal 418 ayat (1) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan Ancaman Pidana Penjara selama 12 Tahun.
Penetapan DM sebagai tersangka Kasus Persetubuhan dah Pencabulan anak dibawah Umur dilakukan setelah Penyidik Memeriksa 3 Orang Saksi .
Adapun barang Bukti yang di sita antara lain 1 Potong baju kaos lengan pendek warna abu-abu, celana pendek warna Hijau ,kaos warna Orange dan celana Pendek warna Hitam.
Pelaku saat ini di tahan di Sel Tahanan Polres Ende untuk Proses Hukum lebih lanjut.(dedi)
