Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Di Duga Perkosa Ledis, Dua Security Star One Pub dan Karoke Di Polisikan

Di Duga Perkosa Ledis, Dua Security Star One Pub dan Karoke Di Polisikan

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende suaranusabunga.com- BDG (37 Tahun) dan SRR (38 Tahun) yang sehari-hari bekerja sebagai Security pada Star One Pub dan Karoke Di Laporkan ke Polsek Ndona dengan No Laporan Polisi 05/res1.24/8/2023 Polda NTT Res Ende .Sek Ndona Karena di Duga telah melakukan tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap CMK (27 tahun) yang juga bekerja sebagai Ledis pada Star One Pub dan Karoke.
Kapolsek Ndona Ipda I Gede wisna, S.H yang dikonfirmasi media ini Minggu 6/8/2023 membenarkan adanya Laporan Polisi Tersebut.
Di Jelaskan Ipda I Gede wisna, S.H pihak menerima laporan dari CMK pada Sabtu 5/8/2023 sekitar pukul 18.30 wita
Pelapor Inisial ( CMK 27 tahun ) datang ditemani seorang laki-laki yang di duga staf pada Star One Pub dan Karoke melaporkan dua orang laki-laki yang di duga telah melakukan tindak pidana Pemerkosaan Terhadap CMK.
Adapun Kronologis Kejadian sesuai keterangan Korban adalah pada hari Sabtu  sekitar Pukul 3.30 Wita Dini hari Terlapor masuk ke Room 15 melihat Korban sedang tidur kemudian Terlapor Membuka Celana Dalam Korban dan memasukkan Alat Kelaminnya ke Bagian Kemaluan Korban dan melakukan Hubungan Badan.
Pada saat Terlapor Membuka Celana Korban dalam posisi tidak sadar Diri kemudian kaget ada yang menindisnya dan ada benda yang masuk ke Kemaluan maka Korban langsung menendang Terlapor.
Berdasarkan Keterangan Pelapor bahwa yang melakukan Hubungan Badan adalah Terlapor dengan Inisial (BDG) Sedangkan SRR mencium Pipi dan meremas Payudara Pelapor.
“Kami sudah meminta Keterangan dari Pelapor dan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP)” Ungkap Ipda I Gede wisna, S.H.
Selanjutnya Penyidik  Polsek Ndona akan melimpahkan Berkas Perkara tersebut ke Sat Reskrim Unit PPA Sat Reskrim Polres Ende untuk proses Hukum lebih lanjut.( Dedi)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less