Kasres Ende AKP Cecep Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Penganiayaan Terhadap ODGJ
Ende suaranusabunga.com – Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibdu Ahmadi SIk SH MH Memimpin langsung penangkapan terhadap Pelaku Penganiayaan ODGJ yang viral beberapa waktu lalu di Bali.
Kepada Wartawan saat menggelar Konferensi Pers Kamis 11/1/2024 AKP Cecep Ibdu Ahmadi SIk SH MH menjelaskan Penangkapan terhadap MD (23 tahun) pelaku Penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa( ODGJ) dengan Korban AUKP Elias Fendy (45) dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No :LP/02/1/2034/SPKT/ Res.Ende/ Polda NTT tanggal 5 Januari 2024.
Dijelaskan AKP Cecep, setelah mendapat Laporan Polisi dirinya memerintahkan Unit Buser untuk melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa Pelaku sudah berangkat ke Bali sejak 28 Desember 2023.
Atas Informasi tersebut Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Bali dan keberadaannya berhasil di Indentifikasi pada tanggal 7 Januari 2024.
Pelaku Penganiayaan ( MD ) Berhasil ditangkap di Wilayah Polsek Denpasar Selatan dan Kemudian dibawah Oleh Tim kembali ke Ende untuk Proses Hukum lebih lanjut pada hari Selasa tanggal 9/1/2024.
Lanjut AKP Cecep adapun Kronologis Kejadian , pada bulan November 2023 Pelaku mengantarkan Mobil Pick Up ke pasar Mbongawani untuk Jualan buah kemudian tidur diatas Mobil.
Selang beberapa menit datanglah Korban membangunkan Pelaku dengan menarik Kaki untuk meminta Rokok.
Pelaku mengajak Korban kedepan Pos Security dan menyalakan Handphone merek Vivo untuk merekam kemudian mengatakan kepada Korban “Ayo Kita Sparing dan Pelaku Langsung memukul Korban dengan Kepalan tangan kiri sebanyak 1 kali dan Korban langsung terjatuh.
Setelah kejadian pemukulan tersebut Pelaku mengajak Korban untuk isap rokok bersama dan mengatakan Sori marih sudah kita Isap Rokok sama-sama dan Korbanpun bangun duduk bersama di depan Pos Security sambil mengisap Rokok bersama.
Kepada Penyidik Pelaku mengaku tidak pernah membagikan Video tersebut kepada siapapun tetapi sempat menunjukkan kepada Temannya.
Saat ini Pelaku sudah diamankan di Sel Tahanan Polres Ende untuk Proses Hukum lebih lanjut dan Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman 2.8 tahun penjara dan Denda paling banyak Empat ribu Lima ratus rupiah.(Dedi)