Penuhi Unsur Pidana, Kasus Pencemaran Hostia Di Tingkatan Ke Penyidikan
Ende suaranusabunga.com – Gerak cepat Penyidik Sat Reskrim Polres Ende dalam menangani kasus Pencernaran Hostia yang terjadi di Gereja St Yoseph Onekore Minggu 27/3/2022 patut di Berikan Apresiasi.
Kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu 30/3/2022 Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Yauri Kediaman SH mengatakan setelah mendapat laporan pada hari Minggu penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari Pihak Gereja St Yoseph Onekore maupun Keluarga Pelaku.
Hingga saat ini sudah enam orang saksi yang di mintai keterangan diantaranya 5 orang dari Dewan Gereja dan 1 orang dari keluarga Pelaku yaitu Ibu Tersangka.
Setelah mengumpulkan keterangan para saksi maka Penyidik langsung melakukan Gelar Perkara internal dan kasus Pencernaran tersebut dinyatakan memenuhi Unsur Pidana sehingga kasusnya saat ini telah di tingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Berkaitan dengan informasi bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa kata IPTU Yance itu baru keterangan dari keluarga tetapi penyidik akan berkoordinasi dengan Tim Psikologi dari Polda NTT.
” Hari ini kami bersurat ke Polda meminta Ahli Psikologi untuk melakukan Pemeriksaan kepada tersangka soal kebenaran itu nanti kita tunggu keterangan Ahli” kata IPTU Yance.
Selain Ahli Psikologi penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan Ahli Agama dalam hal ini dari Keuskupan Agung Ende.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Ende selama dua puluh (20h)kedepan dan kepada Pelaku di kenakan pasal 156 A Huruf A KUHP dengan Ancaman Pidana 5 tahun Penjara.
Lanjut IPTU Yance dirinya menghimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang karena kasus tersebut sudah di tangani oleh Penegak Hukum dan kedepan sesuai arahan Bapak Kapolres akan lebih meningkatkan Pengawasan dan Pengamanan di Rumah-rumah Ibadat.
Sebelumnya diberitakan Pastor Paroki Onekore Pater Krispinianus Lado SVD mengatakan Gereja memaafkan pelaku sebagai bentuk Hukum Cinta Kasih tetapi tetap menyerahkan Proses Hukum kepada Polisi agar tidak ter( Dedi)