Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Tidak Kantongi Ijin, Ratusan Ekor Burung Diamankan BKSDA dan Tim Gabungan Di Pelabuhan Ende

Tidak Kantongi Ijin, Ratusan Ekor Burung Diamankan BKSDA dan Tim Gabungan Di Pelabuhan Ende

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Ende suaranusabunga.com – Tim Gabungan yang terdiri Badan Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA), Karantina Pertanian Kelas 11 Ende, Angkatan Laut dan KP3 Laut berhasil mengamankan ratusan Ekor Burung yang di duga hendak di Selundupkan ke Surabaya karena tidak Kantongi Ijin Resmi.
Staf Pengawas Badan Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Kabupaten Ende Hasan kepada media ini  di Pelabuhan Ende Rabu 1/9/2021 sekitar pukul 24.00 Wita  mengatakan pihaknya mengamankan ratusan Ekor Burung Pipit  tersebut karena tidak mengantongi ijin peredaran burung dan Surat Kesehatan Burung dari Karantina.
Pihaknya kata Hasan sudah dua kali mengamankan Burung yang tidak mengantongi ijin tetapi kurang lebih tiga kali di tangkap di Surabaya.
Di jelaskan Hasan Jenis burung yang di amankan memang bukan burung yang di lindungi tetapi dokumen Ijin Edar antar Pulau  tidak ada sehingga kami tahan.
Jika seseorang  membawa burung tanpa ijin maka bisa di Pidana sehingga setelah penahanan ini Pemilik Burung akan Interogasi untuk proses lebih lanjut.
Sementara Andreas Dewa Koordinator Kewasdakan Karantina Kelas 11 B Ende menjelaskan untuk Karantina berkaitan dengan Penahanan Burung tersebut lebih melihat dari aspek Kesehatan Penyebaran Hama dan Penyakit.
Sesuai dengan UU No 21 tahun 2019 di jelaskan bahwa ketika seseorang hendak melalintaskan Hewan dan Pertanian Wajib di Sertai sertifikat dari Karantina sedangkan Khusus untuk burung wajib di sertai Ijin dari BKSDA setelah itu baru Karantina mengeluarkan Sertifikat apakah boleh di bawa antar Pulau atau tidak tegas Dewa.
Burung tersebut akan di bawah ke Kantor KSDA dan pemiliknya akan di periksa terlebih dahulu.
Sementa Pemilik Burung Muhamad Sultan ( 40 tahun) asal Kediri mengaku sudah tiga kali membawa burung tanpa Ijin ke Surabaya.
Dia menyadari bahwa apa yang di lakukan tersebut adalah Pelanggaran meskipun burung yang di bawa bukan Burung yang di Lindungi.
” Malam ini burung yang saya bawa berasal dari Mbay jenis Brenjangan  (Pipit ) sebanyak 250 Ekor  dan sebelumnya yang sempat lolos tidak sebanyak ini  kata Muhammad. (Dedi)

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less