Kejati NTT dan Kejari Ende Beda Pendapat Soal Permintaan Audit Ke BPK
Ende suaranusabunga.com – Organisasi Mahasiswa maupun Masyarakat Kabupaten Ende yang peduli dengan Korupsi di Kabupaten Ende akirnya mencapai titik jenuh untuk melaporkan sejumlah kasus Dugaan Korupsi, pasalnya Kejari Ende meminta harus melampirkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).
Berkaitan dengan permintaan untuk di sertakan Hasil Audit BPK tersebut terungkap saat Wartawan hendak mewawancarai Kepala Kejaksaan Negeri Ende Sudarso beberapa waktu lalu terkait sejumlah kasus Korupsi yang hingga saat ini mengendap di Kejari Ende.
Di katakan Kejari Sudarso Masyarakat jangan hanya bawa data dugaan Korupsinya saja tetapi juga hasil Audit dari BPK.
“Kalau mau melaporkan dugaan Korupsi tolong dong bawa dengan hasil Audit BPK jangan hanya data mentahnya saja ” kata Sudarso
Selain kepada Masyarakat Kejari Sudarso juga meminta kepada wartawan yang menulis dugaan Korupsi di Ende untuk meminta hasil Audit BPK.
” Teman-teman wartawan jangan hanya menulis dugaan korupsi saja sesekali datangi BPK di Kupang minta hasil Auditnya biar kita tau berapa kerugian Negara” kata Kejari Sudarso
Hal lain juga yang sering kali di sampaikan oleh Kejari kepada wartawan adalah jangan menulis kasus Dugaan Korupsi yang sudah lama bikin pusing.
Sementara Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( NTT) Yulianto Rabu 16/9/2020 di sela kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Ende menjelaskan ada tiga jenis Audit antara lain Audit Untuk Tujuan tertentu yang biasa di lakukan oleh Inspektorat atau Pemerintah, Audit Kerugian Negara Pasti diminta oleh Penegak Hukum dan hasil Audit Umum yang bisa di download di Internet.
” Untuk Audit Kerugian Negara hanya di minta oleh Aparat Penegak Hukum baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian setelah di temukan unsur menstrea Niat Jahat dan Perbuatan melawan Hukum Formil” tegas Yulianto.( Dedi)