Tahun 2019 Jasa Raharja Perwakilan Ende Bayar Santunan Senilai 8 M Lebih

Ende suaranusabunga.com- Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertangungan Wajib Kecelakaan penunpang, dan UU nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan maka tahun 2019 Kantor Jasa Raharja Perwakilan Ende membayarkan Santunan Kepada semua Korban Kecelakaan Lalulintas senilai 8 Milyar lebih.
Kepala Cabang Jasa Raharja NTT Pahlevi Barnawi Syarif, SE, RSA, CRP, QRMP melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ende Priatmojo kepada Wartawan di Kantornya Kamis 19/3 menjelaskan Untuk pembayaran santunan Kecelakaan baik itu Luka-luka maupun meninggal Dunia Pihak Jasa Raharja Bekerja sama dengan Satuan Lalulintas dan Juga Rumah sakit untuk mendapatkan Informasi terkait kejadian Kecelakaan.
Untuk Wilayah Kerja Jasa Raharja dari Lembata, Adonara dan Pulau Flores tahun 2019 setiap Kecelakaan Mayoritas ada Korban Meninggal Dunia.
Dari 8 Milyar Lebih total Santuan yang terbayar tahun 2019 untuk Korban Meninggal Dunia senilai 7 Milyar Lebih sedangkan sisanya 1 M lebih di bayar kepada Korban yang Luka- Luka.
Sementara untuk Korban Lakalantas  Bus Tunas Baru dengan Nomor Polisi EB 7573 AA yang terjadi di Kecamatan Nangapanda setelah berkoordinasi dengan Sat Lantas, Rumah Sakit dan Puskesmas Nangapanda  terdata 7 orang Korban yang di Rawat.
 
Kepada semua Korban per Orang akan di tanggung Biaya Perawatan sebesar 20 Juta tetapi jika tidak sampai dan Korban sudah sembuh maka Jasa Raharja akan membayar sesuai Nilai Tagihan dari RSUD dan Puskesmas.( Dedi wolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *