Di Duga Karena Kelalaian Dinas Perhubungan Speed Boat Milik Pemda Tenggelam Di Pelabuhan Ende

Ket Foto :Speed boat sebelum tenggalam
Ende snb.com- Speed Boat milik Pemerinta Kabupaten Ende senin 6/8 sekitar Pukul 07.00 Wita tenggelam di Pelabuhan Ende.
Informasi yang di himpun di Pelabuhan menyebutkan Speed Boat tersebut tenggelam di duga karena air laut yang masuk ke dalam Speed boat tidak di kuras keluar oleh pemilik Kapal dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Ende.
“Iya beberapa hari terakir sepertinya ada air yang masuk tetapi tidak di kuras atau di sedot ” kata sumber tersebut.
Hampir tidak ada perhatian sama sekali dari Dinas Perhubungan terhadap speedboat tersebut dan seharusnya setiap hari di kontrol keadaannya jelas Sumber yang minta namanya di rahasiakan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende Bernabas L Wangge kepada wartawan menjelaskan Speed Boat tersebut di adakan tahun 2017 dengan dengan Dana Kontrak  senilai Rp 1.2 Milyar lebih.
Pengadaan Kapal tersebut untuk melayani Masyarakat tetapi sampai saat ini belum bisa di serahkan kepada masyarakat karena dari semua Kelompok  yang mengajukan proposal untuk menjadi Pengelola belum satupun yang mempunyai Nahkoda bersertifikat.
Sesuai Juknis tahun 2017 Kapal Speed boat tersebut akan di serahkan kepada Masyarakat atau Desa melalui Badan Usaha milik Desa ( BUMDES) dan Bumdes wajib mengajukan Nahkoda yang mempunyai sertifikat kata Bernabas.
Ketika di tanya kenapa sampai saat ini tidak ada Nahkoda dan ABK yang merawat kapal tersebut Bernabas mengatakan pada tahun 2017 pihaknya menyewa Nahkoda selama 2 bulan untuk operasi sementara  tetapi tahun 2018 tidak ada Dana.
PPK Pengadaan Speed Boat Ida Muda Mite menjelaskan Speed Boat sepanjang 12 Meter dengan Kecepatan 400 PK  tersebut awalnya di tenderkan sesuai Juknis tahun 2016 tetapi dalam perjalanan tahun 2017 ada perubahan Juknis yang mana Kapal tersebut harus di kelola oleh Bumdes dan Nahkodapun harus memiliki Sertifikat sehingga belum bisa di serahkan kepada Pengelola.
Kontraktor Pelaksana dari PT.DOK AIR KANTUNG Ilham menjelaskan sejak Desember 2017 pihaknya sudah menyerahkan Speed Boat tersebut kepada Dinas Perhubungan.
Saat penyerahan kata Ilham pihaknya juga sudah menjelaskan bagaimana cara mengoperasikannya dimana dalam Speedboat harus ada Nahkoda dan ABK untuk menjaga, soal sampai sekarang tidak ada itu bukan tanggung jawab pihaknya sebagai Rekanan.
Dirinya mengakui saat ini masih dalam masa Pemeliharaan tetapi jika ada kerusakan kecil pada kapal bukan karena Kapal tenggelam dan semuanya di tanggung oleh Rakanan.
Pihaknya akan membantu Dinas Perhubungan untuk mengapungkan Kapal. (Dedi wolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *