5  Fraksi DPRD Ende Sepakat Gunakan Hak Interpelasi, Yanus Waro : Akan Di Gelar Senin 15 Desember  

 

 

 

Ende suaranusabunga.com- Lima  Fraksi Dewan Pimpinan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Ende Menyetujui untuk Menggunakan Hak Interpelasi terhadap Penetapan Dan Pelaksaan Peraturan Bupati Ende No 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Bupati Ende No 126 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun 2025.
Persetujuan Penggunaan Hak Interpelasi tersebut di Gelar melalui sidang Paripurna Kamis 11 Desember
Wakil Ketua DPRD Flavianus Waro yang memimpin Sidang membacakan Sejumlah Agenda Paripurna 1 antara lain  Pertama : Pengusul menjelaskan dalam Sidang Paripurna alasan pengusulan Penggunaan Hak Interpelasi., Kedua :  Fraksi-Fraksi memberikan Pandangan atas Penjelasan Pengusul, Ketiga :  Pengusul kembali memberikan tanggapan terhadap Pandangan Fraksi ,Ke Empat Permintaan Persetujuan Lisan dari Pimpinan Kepada Anggota DPRD dan Agenda Ke Lima : Pembahasan Rancangan Keputusan DPRD menjadi Keputusan DPRD Ende.
Ketika di Tanya terkait alasan Pengusulan Hak Interpelasi,  Ketua Fraksi PKB Kadir Mosa Basa mengatakan bahwa Dasar Usulan Dilakukan Hak Interpelasi karena Fraksi PKB menilai  Pemerintah dalam Pelaksaan APBD Tahun 2025 telah mengangkangi atau Melanggar sejumlah Regulasi .
Interpelasi adalah Hak Konstitusional Anggota DRPD sehingga Fraksi PKB berpendapat perlu dilakukan Hak Interpelasi guna menanyakan Kepada Bupati berkaitan dengan Kebijakan Anggaran tahun 2025 yang dinilai melanggar Regulasi antara lain UU 23 tahun 2004 tetang Pemerintah Daerah, Permendagri No 77 Tahun  2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan  Daerah, Permendagri No 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah ( SIPD) , UU No 17 tahun 2014 dan Sejumlah Regulasi lainnya.
Fraksi PKB berpendapat bahwa Pemerintah telah melakukan Pelanggaran sehingga DPRD dengan Hak Interpelasi wajib bertanya apa alasan Pemerintah melanggar Melanggar Regulasi tersebut dalam pengelolaan Keuangan Daerah.
Pendapat yang sama juga di sampaikan Ketua Fraksi PSI Syukri Abdulah yang  mengatakan Hak Interpelasi adalah Hal Konstitusional DPRD bukan manajemen Konflik.
Adapun alasan pengajuan Hak Interpelasi menurut Syukri adalah Karena Pemerintah diduga telah melakukan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Ketua Fraksi Golkar Megy Sigasare menyampaikan Apresiasi dan Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pengusul dilakukannya Hak Interpelasi.
Dalam Fungsi Pengawasan DPRD Wajib bertanya dan Meminta Penjelasan kepada Pemerintah berkaitan dengan Kebijakan yang dinilai menimbulkan Pertanyaan Serius dan Berdampak Luas dan berkaitan Langsung dengan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Berkaitan dengan Pelaksaan APBD Tahun 2025 menurut Megy Sigasare sudah selayaknya dilakukan Hak Interpelasi.
Adapun ke Lima (5) Fraksi yang Menyetujui dilakukan Hak Interpelasi antara lain Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Nasdem,PSI dan Fraksi Gabungan dengan Total Anggota DPRD sebanyak 17 Orang sedang tiga (3) Fraksi lainnya yaitu PDIP, Demokrat dan Hanura tidak Hadir atau  Abstain.
Persetujuan dilakukan Hak Interpelasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No 07/DPRD/170/1.1.200/XII/2025.
Wakil Ketua  DPRD Ende Flavianus Waro menyebutkan bahwa Sidang Paripurna Hak Interpelasi akan di gelar Senin 15 Desember 2025.(Dediwolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *