Tim Tabur Kejaksaan Negeri Ende Berhasil Tangkap Buronan Kasus TPPO Dan Penganiayaan

Ende suaranusabunga.com- Tim Tangkap Buronan ( Tabur) Kejaksaan Negeri Ende Berhasil menangkap Dua orang Buronan inisial GN dan AF jumad 15/2/2025 Dini hari di Wilayah Kecamatan Maurole.
Penangkapan terhadap kedua Buronan tersebut dipimpin Pj Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende Nanda Yoga Rohmana SH.MH.
Kepada media ini Pj Kasi Intel Nanda Yoga Rohmana S.H.MH menjelaskan Keduanya ditetapkan menjadi Buronan setelah Kejaksaan memanggil Keduanya untuk dieksekusi sesuai Putusan masing-masing namun tidak di Indahkan.
Untuk GN terlibat dalam kasus perdagangan orang dan Eksploitasi Ekonomi terhadap anak, setelah Putusan Kasasi kami langsung memanggil namun tidak di indahkan, hal yang sama juga terjadi dengan AF yang terlibat kasus penganiayaan ungkap Nanda.
Setelah di tangkap Keduanya langsung dibawah ke Lapas Kelas 2B Ende untuk menjalani Hukuman sesuai Putusan masing-masing.
Informasi yang di Himpun media ini menyebutkan bahwa GN dijatuhi Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan dan Denda 150 Juta Subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang PemberantasanTPPO, Pasal 88 juncto Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Sedangkan AF Dipidana dengan Hukuman 1 tahun penjara, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, karena melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Lanjut Pj Kasi Intel Nanda Yoga Rohmana SH.MH saat dilakukan penangkapan kedua Buronan tersebut tidak melakukan Perlawanan.(ded)