Ahmad Yohan Gandeng OJK Kembali Sosialisasi Jasa Keuangan Dengan Tema Peran OJK Dalam Mengawasi Pinjaman Online

Ende suaranusabunga.com- Bertempat di Aula Hotel Flores Mandiri Kamis 11/05/2023 Anggota DPR RI Dari Partai Amanat Nasional Ahmad Yohan bersama Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) melakukan sosialisasi terkait peran OJK dalam mengawasi Pinjaman Online Ilegal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Provinsi NTT Japarmen Manalu mengatakan Berdasarkan Pengalaman dari Negara Luar Masyarakat melakukan Pinjaman secara Online guna mempercepat Peningkatan Perekonomian sehingga Mereka melakukan pinjaman bukan untuk Hal yang Konsumtif.
Dijelaskan Manalu untuk Pinjaman Online biasanya Suku Bunga lebih tinggi dari Perbankan karena memang urusan Pinjaman waktunya sangat singkat dan Persyaratan tidak menyulitkan Peminjaman sehingga wajar kalau di Hargai dengan Suku Bunga lebih Tinggi.
Masyarakat yang ingin melakukan Penelitian Pinjaman secara online sebaiknya terlebih dahulu mengecek apakah Lembaga yang memberikan Pinjaman tersebut terdaftar dalam Daftar yang Resmi di OJK atau tidak karena banyak Pinjaman Online yang Ilegal membuat nama Jasa Pinjaman mempunyai Kemiripan dengan yang Legal sehingga perlu ketelitian.
Hal yang penting juga untuk diketahui adalah Masyarakat yang melakukan Pinjaman Online harus bisa menyesuaikan dengan Kemampuan Pengembalian jangan sampai pendapatan hanya 1 juta tetapi ajukan Pinjaman Puluhan Juta dan itu yang akirnya diteror oleh Rentenir tersebut.
Tujuan melakukan Pinjaman harus Jelas sehingga saat melakukan pengembalian kita mampu jangan sampai hanya untuk hal Konsumtif Tegas Japarmen Manalu.
Sementara Anggota DPR RI Ahmad Yohan menyampaikan Apresiasi dan terimakasih kepada OJK yang mau melakukan Sosialisasi terhadap Bahaya Pinjaman Online.
Masyarakat saat ini kata Ahmad Yohan banyak yang terjebak dengan Modus Pinjaman Online bukan hanya salah pemahaman penggunaan Uang untuk Kebutuhan Konsumtif tetapi juga ada Aplikasi Penjualan Pinjaman Online Ilegal yang terlebih dahulu menawarkan Pinjaman tetapi dengan Syarat Peminjam harus terlebih dahulu menyetor sejumlah Uang.
Pentingnya Kolaborasi antara DPR, Pemerintah dan OJK untuk melakukan sosialisasi secara Masif sehingga Masyarakat bisa mengetahui Lembaga apa saja yang Legal dan mana Lembaga Pinjaman Ilegal.( Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *