Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Sedih, NFNW Meninggal Setelah Dikeroyok Segerombolan Pemuda Di Jalan Gatot Subroto

Sedih, NFNW Meninggal Setelah Dikeroyok Segerombolan Pemuda Di Jalan Gatot Subroto

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 1 Okt 2021
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende suaranusabunga.com – Seorang Pemuda berinisial NFNW ( 27 tahun) pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan  Nangka, RT/RW 025/009, Kel. Kelimutu, Kecamatan. Ende Tengah, Kabupaten Ende Meninggal  di keroyok segerombolan pemuda di jalan Gatot Subroto jumad 1/10/2021 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Jon Suardi kepada wartawan di ruang kerjanya Jumad 1/10/2021  menjelaskan Korban dan rekannya EL dalam keadaan mabuk  melintas jalan Gatot Subroto sekitar pukul 3.30 WITA  dan singgah membeli rokok di salah satu kios dekat Hero Swalayan.
Setelah membeli rokok Korban ( NFNW)  menyuruh EL memukul Gardu Listrik, kemudian datang segerombolan pemuda dan terjadilah perkelahian.
Dari keterangan EL lanjut IPTU Jon Suhardi , EL mengaku setelah terjadi perkelahian dirinya  lari  meninggalkan temannya NFNW sendiri di keroyok oleh banyak Pemuda dan dia (EL) tidak mengenal pelaku katanya karena malam hari dan para pelaku ada yang menggunakan Masker.
Selain EL yang adalah teman korban’ yang berboncengan dengan Korban, Saat ini Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi antara lain 1. Y M W. M ( 17 tahun)Pekerjan Pelajar  Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, 2.I. I ( 17 tahun) Pekerjaan  Pelajar, Alamat Jalan Perwira, 3. A. F ( 17 Tahun)  Pekerjaan Pelajar Alamat Woloare B, Kelurahan  Roworena, Kecamatan Ende Utara.
Ketiga orang saksi tersebut dalam keterangan mengaku melintas di jalan Gatot Subroto melihat ada kerumunan Masa  di depan rumah Warga .
“Saksi melihat korban dalam keadaan tertidur dengan posisi tengadah, kemudian salah seorang warga meminta pertolongan kepada saksi  agar korban segera dibawa ke Rumah sakit” ungkap IPTU Jon Suhardi
Pada pukul 04.00 wita, para saksi langsung mengevakuasi korban menuju RSUD Ende menggunakan mobil Angkutan Umum Sulastri berwarna coklat No.Pol EB 1573 AA.
Pukul 04.15 Wita, setelah korban mendapatkan perawatan di ruang IGD RSUD Ende, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak tim Medis.
Penyidik masih terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi terutama rekan Korban EL yang membonceng korban.(Dedi)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai Agustus 2021,Unhan RI Buka Politeknik Pertahanan di NTT

    Mulai Agustus 2021,Unhan RI Buka Politeknik Pertahanan di NTT

    • calendar_month Senin, 24 Mei 2021
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Ket foto istimewa Jakarta suaranusabunga.com  – Universitas Pertahanan (Unhan) RI akan membuka Politeknik Pertahanan di Atambua, Nusa Tenggara Timur pada bulan Agustus 2021. Rektor Unhan, Laksamana Madya TNI Dr Amarulla Octavian dalam rilis yang di terima suaranusabunga.com  menjelaskan Saat ini sedang disiapkan pembangunan fisik untuk kelengkapan sarana-prasarana dan berbagai fasilitas pendidikan di lahan seluas 100 ha. Politeknik […]

  • Soares Dapat Santunan Ganda dari PT.Jasa Raharja (Persero) NTT

    Soares Dapat Santunan Ganda dari PT.Jasa Raharja (Persero) NTT

    • calendar_month Jumat, 29 Jun 2018
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Oelamasi Suaranusabunga.com -Rogerio Soares yang Mengalami kecelakaan maut pada tanggal 7 Juni 2018 lalu mendapat santunan Ganda dari PT Jasa Raharja (Persero) sebesar 50 Juta dan dari PT Jasa Raharja Putra sebesar 20 Juta yang di terima Ahli Waris, Maria Soares. Pembayaran santunan ini dilakukan PT. Jasa Raharja (Persero) dan anak perusahaannya, PT. Jasa Raharja Putra di […]

  • Lidik Jeti Tidak Berijin Sejak Tahun 2022 Hingga Saat ini Baru Sebatas Klarifikasi

    Lidik Jeti Tidak Berijin Sejak Tahun 2022 Hingga Saat ini Baru Sebatas Klarifikasi

    • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com-  Kepolisian Resort Ende telah melakukan Penyelidikan terkait penggunaan Jeti tidak Berijin yang di Gunakan untuk Bongkar Muat Batu Bara di Desa Keliwumbu Kecamatan Maurole sejak tahun 2022. Kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa 14/3/2023 Kapolres Ende AKBP Andre Librian Sik menjelaskan Pihaknya telah melakukan Penyelidikan terkait ijin Jeti yang sekarang ini ramai di […]

  • Dirut PDAM Ende Di Tetapkan Jadi Tersangka

    Dirut PDAM Ende Di Tetapkan Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 2 Agt 2018
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Ende snb.com- Penyidik Kejaksaan Negri Ende menetapkan direktur PDAM S dan salah satu staf keuangan MLM menjadi tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Uang Pungutan Pemasangan Sambungan Langsung Rumah Tangga (SLR 1500) tahun 2015-2016. Hal ini di sampaikan  Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi pidsus) Kejaksaan Negeri Ende Max Mokola diruang kerjanya, Kamis (2/8). Di jelaskan Max dalam […]

  • Pimpin Apel Jam Pimpinan,  Kapolres Ende Ingatkan Anggota, Tinggalkan Kebiasaan Buruk Mengkonsumsi Miras.

    Pimpin Apel Jam Pimpinan,  Kapolres Ende Ingatkan Anggota, Tinggalkan Kebiasaan Buruk Mengkonsumsi Miras.

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    ​Ende suaranusabunga.com – Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H mengeluarkan peringatan keras dan tajam kepada seluruh jajarannya saat Apel jam pimpinan menyusul insiden tragis yang melibatkan oknum anggota, Bripda Oschar Poldemus Amtiran. Senin (03/11/2025) Pukul 07.30 Wita. Bripda Oschar ditahan karena dugaan penganiayaan terhadap seorang warga penyandang disabilitas, Paulus Pende […]

  • Tahun 2019 Jasa Raharja Perwakilan Ende Bayar Santunan Senilai 8 M Lebih

    Tahun 2019 Jasa Raharja Perwakilan Ende Bayar Santunan Senilai 8 M Lebih

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2020
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertangungan Wajib Kecelakaan penunpang, dan UU nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan maka tahun 2019 Kantor Jasa Raharja Perwakilan Ende membayarkan Santunan Kepada semua Korban Kecelakaan Lalulintas senilai 8 Milyar lebih. Kepala Cabang Jasa Raharja NTT Pahlevi Barnawi Syarif, […]

expand_less