Kabupaten Ende Masuk PPKM Level 4, TNI/ Polri Lakukan Uji Coba Penyekatan
Ende suaranusabunga.com – Sejak tanggal 10/8/2021 Kabupaten Ende menjadi salah satu Kabupaten dari Empat Kabupaten yang masuk dalam kategori PPKM level 4.
Oleh karena itu TNI/ Polri mulai Kamis 12/8/2021 melakukan Uji Coba Pemberlakuan Penyekatan di tiga titik dalam kota Ende.
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana SIK dalam rilis yang di terima media ini mengatakan sejak di keluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri bahwa Kabupaten Ende masuk dalam PPKM Level 4 maka harus di lakukan Penyekatan.
Hari ini kami mulai melakukan Uji Coba Penyekatan di tiga titik dalam Kota Ende guna mencari Formulasi terbaik tetapi kedepan di rencanakan Penyekatan di lakukan di Dua Belas titik yaitu di Pintu keluar masuk Kabupaten dan juga Kota Ende kata Kapolres AKBP Albertus Andreana.
Dalam masa PPKM Level 4 ini kata Kapolres Albertus Pihaknya tidak membatasi kegiatan Masyarakat tetapi TNI Polri melakukan Kontrol apakah dalam pelaksanaan kegiatan Masyarakat patuhi Prokes atau tidak.
Dalam proses ujicoba Penyekatan jika di temukan ada warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan maka langsung di lakukan Rapidtes secara random.
Hari ini kami melakukan Rapidtes kepada 97 orang warga dan hasilnya adalah satu orang atas nama Paulina Mburu ASal Nggela di Nyatakan Positif.
Untuk warga yang Positif akan di lihat apakah yang bersangkutan masuk kategori ringan sedang dan berat l, jika yang bersangkutan masuk Kategori Berat maka langsung di bawah Ke Stadion Mari Longa untuk di lakukan karantina terpusat, sedangkan kategori ringan bisa di lakukan Isolasi Mandiri di Rumahnya.
Lebih lanjut dari pasien Positif tersebut maka akan di lakukan Stresing di bawah pimpinan Dandim 1602 Ende.
Sementara Dandim 1602 Ende Letkol Inf. Nelson Paldo Makmur yang di hubungi melalui Handphonenya mengatakan dalam masa PPKM Level 4 ada beberapa persyaratan yang wajib di penuhi oleh Masyarakat yang ingin datang ke Kabupaten Ende baik melalui Darat laut dan Udara.
Adapun persyaratan yang wajib di tunjukan antara lain Surat Rapidtes Antigen, Surat Vaksin yang bersangkutan sekurangnya sudah di Vaksin Tahap 1 sesuai Edaran Menteri Dalam Negeri.
Rapidtes akan di lakukan di lokasi Penyekatan jika di temukan ada warga yang tidak menunjukkan surat tersebut di atas dan juga bagi warga yang tidak taat Protokol Kesehatan.
Kedepan kata Dandim Nelson jika di temukan warga yang positif pihaknya akan melakukan Stresing,testing dan Tritmen sesuai dengan gejala pada orang tersebut.
Ketika di tanya terkait kesiapan kebutuhan alat Rapidtes karena harus di lakukan Stresing beliau mengatakan sangat siap.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Ende untuk merubah paradigma cara berpikir bahwa jika seseorang terpapar Covid 19 itu memalukan.
Setiap hari kita melihat berita bahwa ada pejabat yang terpapar Covid 19 dia tidak pernah merasa malu, jabatan juga tidak di copot hanya karena dia terpapar Covid 19 karena Justru dengan di lakukan Rapidtes Antigen maka kita akan mengetahui lebih dini yang bersangkutan terpapar Covid kategori berat, ringan atau sedang sehingga bisa di tangani lebih cepat secara medis guna mengurangi Resiko Kematian tegas Dandim Nelson.
Hadir pada uji coba Penyekatan tersebut Wakapolres Ende Kompol I Ketut Suka Abdi, Kabag Ops I Wayan Oka Deswanta, Kasat Lantas, Kapolsek Ende dan Wakapolsek. ( Dediwolo)