Kepada Sekelompok Warga yang terlibat Persoalan Hukum Kasus Tanah di Nangapanda : Begini Himbauan Dandim 1602 Ende
Ende snb.com – Menyikapi adanya aksi dari Masyarakat Kecamatan Nangapanda terkait adanya anggota Keluarga yang saat ini sedang menghadapi Permasalahan Hukum maka rabu 31/10 Dandim 1602 Ende Lekol Kav Siteja SH Msi dalam Pres Release yang di terima media ini menghibau agar semua Masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
Adapun lima butir Himbau tersebut antara lain, Pertama Agar warga Masyarakat hendaknya senantiasa mentaati dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua Hendaknya masyarakat tidak mudah terprovokasi mengikuti ajakan-ajakan untuk berbuat anarkis (merusak fasilitas umum maupun fasilitas negara, mengacaukan jalannya persidangan, menghalang-halangi petugas/aparat melakukan tugasnya dan lain-lain sehingga akan berakibat pelanggaran hukum pidana yang dapat merugikan dirinya sendiri karena pasti yang bersangkutan akan ditindak dan diproses hukum
Ketiga Agar kelompok warga yang terlibat masalah hukum tersebut hendaknya melakukan upaya-upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku dengan tidak lagi melibatkan masa berjumlah besar untuk turun ke jalan yang rawan diprovokasi berbuat anarkis di lapangan sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ke Empat Permasalahan yang terjadi adalah murni masalah hukum dan sama sekali tidak terkait dengan masalah pertentangan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) sehingga permasalahan hukum tersebut tidak melebar serta dikaitkan dengan tafsiran yang tidak sesuai dengan pokok permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Ke Lima Jajaran TNI AD dalam hal ini khususnya Kodim 1602/Ende akan terus membantu dan mengayomi masyarakat maupun membantu Pemerintahan Daerah Kabupaten Ende serta Polres Ende maupun institusi penegak hukum lainnya di wilayah Kab.Ende untuk mempertahankan dan meningkatkan situasi kondusifitas keamanan yang selama ini sudah terjalin baik, sinergis dan stabil (tim)