Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Lambannya Penanganan Kasus Gratifikasi Di Duga Penyidik Kepolisian di Sandra Kepentingan Politik Pihak Tertentu

Lambannya Penanganan Kasus Gratifikasi Di Duga Penyidik Kepolisian di Sandra Kepentingan Politik Pihak Tertentu

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 8 Agt 2018
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende snb.com- Lambannya Penanganan Kasus Gratifikasi yang melibatkan Tujuh Oknum Anggota DPRD Ende yang saat ini di tangani Penyidik Polres Ende Patut di duga Penyidik di Sandra kepentingan Politik dan Tekanan pihak lain.
Demikian pernyataan Kordinator LBH  KOMNAS PHD HAM Indonesia  NTT Nur Khalik Majid dalam rilis yang di terima Media ini.
Di katakan Majid Dugaan Gratifikasi yang melibatkan 7 oknum anggota DPRD merupakan Tindakan Kejahatan dalam jabatan.
Kwitansi dan Voucer yang di terima 7 oknum anggota DPRD dari PDAM Ende merupakan bukti awal mengungkapkan kasus Dugaan Gratifikasi tersebut karna dalam pembahasan sebuah Ranperda biasanya sudah ada Alokasi Anggaran sehingga yang menjadi Pertanyaan mengapa  7 Oknum Anggota DPRD tersebut menerima Uang dari PDAM padahal mereka sedang di lakukan pembahasan Perda penyertaan Modal ke PDAM senilai 3.5 Mliyar.
Apapun Alasan Penyidik di minta untuk segera memeriksa 7 Oknum DPRD tersebut karena yang namanya Gratifikasi uang yang di terima atau di ambil dari Orang lain hanya boleh di kembalikan kepada KPK, tidak kepada pemberi ataupun kepada Kepolisian.
“Ini adalah Kejahatan dalam Jabatan dan yang harus di pahami adalah Pengembalian Keuangan tidak menghilangkan Perbuatan dari yang bersangkutan” tegas Majid
Sementara Kapolres Ende AKBP Acmad Muszayin Sik kepada wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan Kasus Gratifikasi tetap di proses apa lagi sudah ada Putusan Praperadilan.
Tidak ada tekanan dari Pihak manapun kepada Penyidik Polres Ende yang sedang menangani.
“Kasus dugaan Gratifikasi proses Hukumnya  tetap berlanjut dan saat ini masih dalam Proses Penyelidikan “ungkap Muszayin. ( dedi wolo)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati HUT RI Ke 80 , Manajemen PT PLN Nusantara Power Services PLTU Ropa Gelar Upacara Bendera. 

    Peringati HUT RI Ke 80 , Manajemen PT PLN Nusantara Power Services PLTU Ropa Gelar Upacara Bendera. 

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Sama seperti Warga Negara Lainnya  yang hari ini Merayakan HUT RI Ke 80 , Manajemen PT PLN Nusantara Power Services PLTU Ropa Kecamatan Maurole Kabupaten Ende juga menggelar Apel Bendera di Kantornya Minggu 17/8/2025. HUT RI Ke 80 mengangkat Tema Bersatu Berdaulat  Rakyat Sejahtera Indonesia Maju diharapkan mampu meningkatkan Persatuan dan Rasa Persaudaraan diantara […]

  • 419 Orang Siwa/i  SMAN 2 Ende Ikut Bimbingan Rohani

    419 Orang Siwa/i SMAN 2 Ende Ikut Bimbingan Rohani

    • calendar_month Sabtu, 24 Nov 2018
    • account_circle admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Ende snb.com- Sebanyak 419 orang siswa/i SMAN 2 Ende mengikuti kegiatan pembinaan Rohani yang di laksanakan mulai tanggal 24 November sampai 2 Desember bertempat di Aula SMKN 2 Ende. Kepala SMAN 2 Ende Setu Petrus S.pd dalam sambutannya saat melepas ke 419 siswa/siswi tersebut mengatakan Kegiatan Pembinaan Rohani penting di lakukan guna mengembangkan intelektual dan […]

  • Kepala BLK NTT, Kami Tidak Tau Itu Proyek Semua Diurus Nakertrans Pusat

    Kepala BLK NTT, Kami Tidak Tau Itu Proyek Semua Diurus Nakertrans Pusat

    • calendar_month Sabtu, 5 Feb 2022
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Kupang,suaranuaabunga.com- Kepala Balai Pelatihan Tenaga Kerja (BLK) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku jika pihaknya sama sekali tidak tau masalah tentang Proyek Pembangunan Gedung Balai Pelatihan Tenaga Kerja (BLK) Kupang yang tengah di bangun di kompleks BLK di Jalan Tamrin Oebufu, Kota Kupang. “Kami jujur pak tidak tau itu proyek semua diurus sama Nakertrans Pusat, […]

  • Wabup Flotim Di Duga Salah Terima Infomasi soal Pekerjaan Jalan Di Adonara

    Wabup Flotim Di Duga Salah Terima Infomasi soal Pekerjaan Jalan Di Adonara

    • calendar_month Rabu, 31 Jan 2018
    • account_circle admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Larantuka snb.com..Wakil Bupati Flotim Agus Payong Boli SH di duga mendengar Informasi yang salah terkait pekerjaan Jalan Trans Tobilota-Wureh Kecamatan Adonara Barat. Saat melakukan Kunjungan Kerja di Kecamatan Adonara Kamis 25/1 lalu Wakil Bupati Flotim menemukan ada jalan yang rusak meskipun baru di kerjakan tahun 2017 lalu dan menyatakan akan  memproses Hukum Kontraktor yang tidak […]

  • Ratusan Alumni Hadiri Acara Reuni Akbar SMPK Dan SMAK Ndao, Ketua ILUNDA Ajak  Alumni Dukung Pengembangan Almamater

    Ratusan Alumni Hadiri Acara Reuni Akbar SMPK Dan SMAK Ndao, Ketua ILUNDA Ajak Alumni Dukung Pengembangan Almamater

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Ratusan Alumni SMPK Dan SMAK Frateran Ndao Ende menggelar Reuni Akbar Sabtu 19/8/2023 bertempat di Lapangan Voly Ndao Ende. Kegiatan Reuni Akbar tersebut mengusung Tema One Hear,One Spirit, One Mission Duk In Altum. Ketua Ilunda Raldy Doy pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan Reuni Akbar tersebut di gelar Guna mempererat Silaturahmi dan Persaudaraan […]

  • PN Ende Perintahkan Polres Ende Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Gratifikasi.

    PN Ende Perintahkan Polres Ende Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Gratifikasi.

    • calendar_month Senin, 26 Mar 2018
    • account_circle admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Ende snb- Pengadilan Negeri ( PN) Ende Yang menyidangkan Gugatan Praperadilan No.02/PID.Pra/2018/PN.End. atas pemberhentian proses penyelidikan kasus gratifikasi yang melibatkan 7 Oknum Anggota DPRD Ende di Pengadilan Negeri Ende pada Senin 26 Maret 2018 dengan Amar Putusan Mengabulkan sebagian Permohonan Pemohon dan Memerintahkan Penyidik Polres Ende untuk melanjutkan Proses Hukum kasus tersebut. (Gerakan Rakyat Anti […]

expand_less