Lambannya Penanganan Kasus Gratifikasi Di Duga Penyidik Kepolisian di Sandra Kepentingan Politik Pihak Tertentu

Ende snb.com- Lambannya Penanganan Kasus Gratifikasi yang melibatkan Tujuh Oknum Anggota DPRD Ende yang saat ini di tangani Penyidik Polres Ende Patut di duga Penyidik di Sandra kepentingan Politik dan Tekanan pihak lain.
Demikian pernyataan Kordinator LBH  KOMNAS PHD HAM Indonesia  NTT Nur Khalik Majid dalam rilis yang di terima Media ini.
Di katakan Majid Dugaan Gratifikasi yang melibatkan 7 oknum anggota DPRD merupakan Tindakan Kejahatan dalam jabatan.
Kwitansi dan Voucer yang di terima 7 oknum anggota DPRD dari PDAM Ende merupakan bukti awal mengungkapkan kasus Dugaan Gratifikasi tersebut karna dalam pembahasan sebuah Ranperda biasanya sudah ada Alokasi Anggaran sehingga yang menjadi Pertanyaan mengapa  7 Oknum Anggota DPRD tersebut menerima Uang dari PDAM padahal mereka sedang di lakukan pembahasan Perda penyertaan Modal ke PDAM senilai 3.5 Mliyar.
Apapun Alasan Penyidik di minta untuk segera memeriksa 7 Oknum DPRD tersebut karena yang namanya Gratifikasi uang yang di terima atau di ambil dari Orang lain hanya boleh di kembalikan kepada KPK, tidak kepada pemberi ataupun kepada Kepolisian.
“Ini adalah Kejahatan dalam Jabatan dan yang harus di pahami adalah Pengembalian Keuangan tidak menghilangkan Perbuatan dari yang bersangkutan” tegas Majid
Sementara Kapolres Ende AKBP Acmad Muszayin Sik kepada wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan Kasus Gratifikasi tetap di proses apa lagi sudah ada Putusan Praperadilan.
Tidak ada tekanan dari Pihak manapun kepada Penyidik Polres Ende yang sedang menangani.
“Kasus dugaan Gratifikasi proses Hukumnya  tetap berlanjut dan saat ini masih dalam Proses Penyelidikan “ungkap Muszayin. ( dedi wolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *