Diselesaikan Dengan Restorative Justice, Tersangka MY Bebas Dari Segala Tuntutan

Ende suaranusabunga.com – Untuk Pertama kali Kepala Kejaksaan Negeri Ende menyelesaikan Kasus Tindak Pidana dengan cara Restorative Justice.
Perkara yang di Maksud adalah dugaan Tindak Pidana Penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 Ayat 1 dengan Ancaman 4 tahun Penjara dan Denda Rp.900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah).
Penghentian Tuntutan kasus Dugaan Penadahan tersebut di selesaikan secara Restorative Justice setelah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ema Dian Prihantono, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum I Dewa Nyoman Wira Adiputra, S.H. selaku fasilitator melakukan upaya perdamaian antara tersangka dan Korban dengan inisial EMS selaku pemilik HP.
Hal ini di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin SH dalam rilis yang diterima media ini Jumad 9/9/2022.
Tersangka MY (24) merupakan seorang pekerja serabutan yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. Ayahnya mengalami depresi sehingga mentalnya terganggu sehingga dalam usianya yang masih muda ia harus menjadi tulang punggung bagi keluarganya.
Adapun Kronologi Kasus adalah  pada tanggal 30 Juni 2022 sekitar jam 22.00 WITA seseorang dengan inisial SKS menawarkan sebuah HP kepada tersangka dengan merk Samsung Galaxy A30 seharga Rp. 700.000,-.
Karena tersangka hanya memiliki uang senilai Rp.400.000,- maka mereka melakukan negosiasi dan SKS setuju untuk menjual HP tersebut kepada tersangka. Tersangka tidak mencurigai HP tersebut dikarenakan SKS telah mengganti dan mereset foto-foto yang ada di HP tersebut dengan fotonya.
Di jelaskan Kejari Robin setelah di lakukan mediasi  Korban memaafkan dengan tulus dan tersangka juga sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi sehingga Kejaksaan Negeri Ende melakukan ekspos ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Dari hasil Ekspos disetujui pelaksanaan Restorative Justice yang kemudian diusulkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
Pada tanggal 08 September 2022 pukul 10.00 WITA Kejaksaan Negeri Ende lalu melakukan ekspos perkara dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Ibu Agnes Triyanti, S.H., M.H. secara virtual melalui zoom meeting.
Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) menyetujui pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka MY dan meminta agar Kejaksaan Negeri Ende segera melengkapi Administrasi perkara dan melakukan eksekusi .
Berdasarkan Persetujuan tersebut maka pada tanggal 09 September  2022 Kejaksaan Negeri Ende melakukan penghentian perkara atas tersangka MY dan resmi dibebaskan dari segala tuntutan dengan catatan apabila dikedepannya yang tersangka kembali melakukan tindak pidana maka restorative justice yang telah diterima tersangka akan dibatalkan.
Penyelesaian Kasus dengan Restorative Justice tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Pidana maksimal selama 4 tahun atau denda tidak lebih dari Rp. 900,- telah memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan  Restoratif.(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *