Tuntas, Polisi Limpahkan Dua Tersangka Dan Barang Bukti, Kasus Pengadaan Mobil Ambulance

 

Ende suaranusabunga.com- Penyidik Satuan Reskrim Polres Ende berhasil menuntas kasus Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende dengan kembali melakukan Pelimpahan Dua Tersangka  VK selaku Sekretaris Dinas Kesehatan dan IGS selaku PPK baru dilakukan Jumad 10/4/2026 setelah di Tetapkan sebagai tersangka tahun 2023 bersama rekanan yang sudah terlebih dahulu di Sidangkan .
Tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Ende sekitar Pukul 10.00 Wita kedua tersangka didampingi masing-masing Penasihat Hukum dan Diantar Oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Ende yang dipimpin Kanit Tipikor Lens Benu SH.
Kedua tersangka langsung diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP ) untuk mengisi Buku tamu dan selanjutnya diarahkan ke Ruangan Pidana Khusus  (Pidsus ) Kejaksaan Negeri Ende.
Kepala Seksi Pidana Khusus Billquis Kamil Arasy SH.M.kn menjelaskan bahwa selama ini berkas belum di P21 karena ada sejumlah Petunjuk yang belum di Penuhi Penyidik sehingga pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru menyatakan Berkas Perkara Kedua tersangka Lengkap sebelum  Lebaran.
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 Hari Kedepan menunggu Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang yang di rencanakan Minggu depan.
“Kedua tersangka kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas 2 B Ende sambil JPU melengkapi Berkas untuk di Limpahkan ungkap Billquis Kamil.
Sementara Penasihat Hukim IGS salah seorang tersangka Bsny Taopan menjelaskan kami menghormati Proses Hukum yang sudah berjalan dan siap membuktikan di Pengadilan.
Untuk kasus tersebut kata Beny seharusnya adalah kasus Penipuan karena Kliennya ditipu oleh Rekanan.
Kalau kita beli Mobil baru kan surat-surat tidak langsung keluar tetapi di proses dulu oleh rekanan dan Perusahaan penyedia..
Lanjut Beny karena Mobil sudah di krim dan di Gunakan untuk Pelayanan kepada Masyarakat  Kabupaten Ende maka Klien kami percaya bahwa Renakan akan memproses surat namun sampai saat ini tidak ada meskipun sudah dimintai berkali-kali Artinya Klien kami di tipu.
Tidak ada uang satu Rupiahpun yang di nikmati oleh Klien kami dalam kasus tersebut tetapi semua itu sebagai Penasihat Hukum kami akan Adu di Pengadilan nanti dengan menyampaikan bukti-bukti yang kami miliki.
Untuk di ketahui kedua tersangka telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak tahun 2023 Oleh Penyidik Tipikor Polres dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan 5 (lima) unit Mobil Pusling Doubel Gardan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 dan 1 (satu) unit mobil ambulance RS. Pratama Tanali  sumber Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2019, pada Dinas Kesehatan Kab. Ende Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan , Negara mengalami Kerugian sebesar *Rp.796.712.200,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah (dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *