Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Terkait Adanya Dugaan Korupsi Di Dinas P dan K Kabupaten Ende Tahun 2024 Kasi Pidsus :Jika Ada Pelanggaran Akan Di Tindak Tegas 

Terkait Adanya Dugaan Korupsi Di Dinas P dan K Kabupaten Ende Tahun 2024 Kasi Pidsus :Jika Ada Pelanggaran Akan Di Tindak Tegas 

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende suaranusabunga.com- Kejaksaan Negeri Ende dengan Formasi baru dibawah Kepemimpinan Kejari Adi Rifani SH.MH mencium adanya aroma Korupsi yang terjadi di Dinas P dan K pada kegiatan Pengadan Barang dan Jasa tahun 2024.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Ende Billquis Kamil Arasy, S.H., M.Kn kepada Wartawan menjelaskan Kejaksaan Negeri Ende siap merespon semua Informasi dari Masyarakat terkait adanya Dugaan Korupsi yang terjadi Kabupaten Ende temasuk di Dinas P Dan K tahun 2024.

Pihaknya kata Billquis Kamil Arasy SH.M.kn akan segera melakukan Kajian terlebih dahulu terkait Informasi Dugaan Korupsi tersebut untuk ditindak lanjuti.

‘Apabila adanya pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku maka akan kami tindak tegas, dan saat ini Perintah Pimpinan wajib terus aktif untuk menghasilkan Produk dalam penanganan tindak pidana korupsi” untuk Ungkap Billquis.

Prinsipnya kami siap tindak lanjuti semua kasus baik yang sudah berproses dari tahun sebelumnya maupun yang baru.

Untuk memastikan sebuah kasus apakah bisa di proses butuh waktu dan kajian mendalam terkait hal tersebut.

Informasi yang di Himpun media ini menyebutkan pada tahun 2024 ada 752 Paket Proyek yang dikelola pada Dinas P dan K Kabupaten Ende , Baik Pengadaan barang dan Jasa maupun Konstruksi dengan pagu Anggaran Bervariasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) ,Dana Alokasi Umum Specifik Grant dan Dana Alokasi umum.

Sejumlah Dugaan pelanggaran Proses Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan oleh PPK maupun Pejabat Pengadaan dimana di lakukan secara Manual bukan secara Online atau melalui Aplikasi LPSE hal itu tentu tidak sesuai dengan Instruksi Presiden No 1 tahun 2015 tentang percepatan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah.(Dediwolo)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less