Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Sekwan DPRD Ende Mengaku Tidak Tau Sumber Dana Perjalanan Dinas Untuk Konsultasi Perda Penyertaan Modal Ke PDAM

Sekwan DPRD Ende Mengaku Tidak Tau Sumber Dana Perjalanan Dinas Untuk Konsultasi Perda Penyertaan Modal Ke PDAM

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 15 Agt 2018
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende snb.com- Penyidik Kepolisian Resor Ende yang menangani kasus Dugaan Gratifikasi yang melibatkan 7 Oknum Anggota DPRD sejauh ini sudah meminta Klarifikasi kepada sejumlah pihak diantaranya Sekretaris DPRD Kabupaten Ende.
Kepada Wartawan Rabu  15/8 Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Sujud Alif Yulamlam menjelaskan Keterangan Sekretaris Dewan (SEKWAN) menyebutkan bahwa Dana Perjalanan Dinas DPRD untuk melakukan Konsultasi Perda Penyertaan Modal ke PDAM bukan dari Sekwan dan Sekwan sendiri tidak mengetahui dari mana Dana yang di Gunakan.
“Benar bahwa Surat Perinta Perjalanan Dinas ( SPPD)  di keluarkan oleh Pimpinan DPRD tetapi Dana sesuai keterangan Sekwan  bukan dari Sekwan” Kata Sujud.
Proses Penyelidikan masih terus di lakukan tanpa batas waktu menindak lanjuti Perinta Pengadilan Negeri Ende setelah adanya Gugatan Praperadilan.
Pihaknya kata Iptu Sujud tidak akan mengehentikan kasus Gratifikasi tersebut dan yang terakir Penyidik sudah meminta akuntan Publik untuk melakukan Audit dan hasilnya juga sudah ada.
Sementara Ketua Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Kabupaten Ende Adrianus So mengatakan jika keterangan Sekwan menyebutkan Dana perjalanan Konsultasi Perda Pemyertaan Modal ke PDAM bukan dari Sekwan maka dari sana mestinya penyidik sudah bisa meningkatkan Kasus Gratifikasi tersebut ke Penyidikan.
Arahnya semakin jelas bahwa Di duga PERDA Inisiatif Penyertaan Modal Ke PDAM tersebut tidak memiliki alokasikan Anggaran sehingga untuk melakukan Konsultasi ke Propinsi dan Pusat Anggota DPRD di biayai oleh PDAM dan itulah yang kita sebut Gratifikasi.
“Kita berharap Penyidik jangan membelokan kasus tersebut dengan mencari Kerugian Negara seolah-olah itu adalah Kasus Korupsi yang sangat jelas tidak akan di temukan dalam kasus tersebut” kata Ardian
Yang namanya Gratifikasi adalah adanya Pemberian dari pihak lain kepada Penyelenggara Negara sehingga yang di proses itu Perbuatan meskipun tidak ada kerugian Negara.
Lebih Lanjut Kata Adrianus so untuk Sebuah Ranperda mestinya dalam APBD sudah ada alokasi anggaran tetapi jika Sekwan mengatakan untuk Konsultasi bukan dari Sekwan artinya kita menduga  PERDA Inisiatif Penyertaan Modal ke PDAM tersebut Siluman. ( Dedi Wolo)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less