Soal Gaji Guru P3K 5 Bulan Belum Dibayar : DPRD, DPPKAD Dan Dinas P dan K Sepakat Bayar Rapelan Bulan Nopember, Minggu Ini Dibayar Satu Bulan

Ende suaramusabunga.com- Puluhan Guru P3K Formasi tahun 2022 Senin 16/10/2023 mendatangi DPRD Kabupaten Ende mengeluhkan Gaji mereka yang sudah 5 bulan belum dibayar.
Kedatangan Guru P3K tersebut diterima oleh Sekretaris Komisi 3 DPRD Kabupaten Ende Yani Kota dan sejumlah Anggota DPRD lainnya.
Para Guru P3K menanyakan kapan Gaji mereka di bayar sedangkan saat Penyerahan Surat Perintah Melaksanakan Tugas ( SPMT) dijanjikan oleh Bupati Ende akan di bayar pada Bulan September.
Menjawab Kegelisahan para Guru P3K Formasi tahun 2022 tersebut Yani Kota selaku Pimpinan Komisi meminta Penjelasan dari Dinas terkait dalam hal ini P dan K selaku atasan langsung para Guru dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah ( DPPKAD) Kabupaten Ende.
Kepada Para Guru P3K dan Komisi 3, Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah ( DPPKAD) Filomena Irene Ipi yang di dampingi Kepala.Bidang Perbendaharaan Fraidi Fadly
menjelaskan untuk Gaji P3K Formasi tahun 2022 bersumber dari Dana DAU Spesifik Grand (SG) tahun 2023.
Keterlambatan Pembayaran bukan berarti Gaji hilang tetapi karena Urusan Administrasi sebagai syarat untuk Pembayaran Gaji bagi semua ASN termasuk Guru P3K terlambat di masukkan oleh para Guru sendiri karena mereka baru menerima SPMT pada tanggal 22 September sehingga pada saat revisi Anggaran Perubahan sudah terlambat sehingga harus menunggu Ketuk palu Perubahan dulu.
DPPKAD kata Filomena Irene Ipi telah melakukan Koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Propinsi dan BPKP terkait rencana Kebijakan agar untuk para Guru P3K dibayar dulu 1 bulan Gaji pada Bulan Oktober (Minggu ini) sedangkan Sisanya nanti akan dibayarkan sekaligus dengan Gaji Bulan Nopember dan sudah disetujui.
“Setelah dilakukan Asistensi tanggal 6 Oktober maka 15 hari sesudah itu baru Pj Gubernur akan mengeluarkan Surat Keputusan Penggunaan Dana Perubahan yang turunan akan dijabarkan dengan Peraturan Bupati, intinya Draf sudah ada kami hanya menunggu No surat dari PJ Gubernur “kata Filomena Ipi.
Terkait kebijakan untuk dibayarkan satu bulan Minggu ini Sekretaris Komisi 3 Yani Kota menanyakan apakah Kebijakan tersebut tidak berdampak Hukum.
Benar bahwa kita semua ingin hak para Guru P3K tersebut harus segera terbayarkan tetapi kita juga harus memperhatikan Aturan jangan sampai terjebak sendiri.
” Kalau DPPKAD yakin bahwa tidak berdampak Hukum maka kami selaku Pimpinan Komisi 3 berterima kasih atas Kebijakan tersebut “ungkap Yani Kota.
Dirinya kembali menawarkan kepada para Guru P3K apakah sepakat untuk menerima Gaji satu bulan terlebih dahulu ataukah menunggu Bulan November baru Terima sekaligus yang nota bene Aman semuanya, namun para Guru P3K tetap memohon agar mereka dibayar Minggu ini untuk Gaji 1 Bulan.
Dirinya memerintahkan kepada Dinas P dan K untuk segera mempersiapkan semua syarat yang di isyaratkan oleh Aturan sehingga jangan sampai Kesepakatan tidak dijawab lagi.
“Ingat mereka menuntut Hak dan Janji Bupati karena mereka sudah menerima SK dan SPMT juga telah melaksanakan Tugas jadi kita jangan  putar lagi, tanpa Guru kita tidak bisa tau membaca dan Menulis dan berada di Ruangan Gabungan Komisi”ungkap Yani Kota
RDP Akhirnya mencapai kesepakatan bersama bahwa Minggu ini akan dilakukan Pembayaran 1 Bulan Gaji sedangkan Rapelan atau sisanya akan di lakukan Pembayaran sekaligus pada bulan November atau setelah Penetapan Anggaran Perubahan.(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *