Belum Berikan Komentar Terkait Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Ende, Kadis P dan K Dinilai Tidak Koperatif

Ende suaranusabunga.com- Hingga bulan Maret 2022 Kepala Dinas P dan K Kabupaten Ende Mensi Tiwa belum memberikan Komentar terkait catatan hasil Temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Ende.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) antara Komisi 2 DPRD Kabupaten Ende dengan Inspektorat Daerah.
Di jelaskan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Ende Efraim Diakon Aina bahwa Audit di Dinas P dan K sudah di lakukan pada tanggal 3- 16 September dan semua catatan temuan saat Audit sudah di sampaikan kembali ke Kepala Dinas untuk di mintai Komentar tetapi sampai saat ini belum di sampaikan kembali kepada Tim Audit.
Mestinya Auditor langsung melakukan klarifikasi kepada pihak terkait yang terdapat dalam hasil Audit tersebut tetapi ketika staf bertemu dengan Kepala Dinas beliau menyampaikan akan diurus di Internal dulu.
Kesulitan terbesar adalah kami tidak bisa melakukan klarifikasi langsung sehingga menjadi lamban membuat Laporan.
Inspektorat Daerah tahun 2021 melakukan Audit terhadap 54 entitas dan hari ini yang lain sudah di rangkum menjadi Laporan dan hanya Dinas P dan K yang belum memberikan Komentar hal ini karena Kepala Dinas tidak Kooperatif ungkap Efraim Diakon Aina.
Sementara Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Ende Oni Rega menanyakan apakah tidak ada batas waktu soal.pengembalian hasil Audit ? dan di sampaikan bahwa tidak ada batas sampai ada penyerahan Kembali tetapi prosesnya akan tetap berjalan.( Dedi)