Jasa Raharja NTT Santuni Anggota Satlantas Polres Kupang
Oelamasi Snb.com- PT.Jasa Raharja NTT memberikan santunan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Brigpol Hery Lusi Anggota Sat lantas Polres Kupang yang mengalami kecelakaan 13/8 Akibat di Tabrak oleh Pengendara Sepeda Motor Revo dengan nomor Polisi DH 3770 H.
Kronologis Kejadian Brigpol Hery Lusa sedang mengatur Lalu lintas di Depan SMA Reformasi Tarus Kupang Tengah, setalah menyebrangkan seorang Pengguna Jalan Brigpol Hery berdiri di marka jalan untuk mengatur kembali Lalulintas, datang dari arah Oesao 3 Unit Speda Motor dengan Kecepatan tinggi, Dua lainnya bisa menghindar tetapi motor Revo langsung menabrak Brigpol Hery.
Di duga pelaku mengkonsumsi minuman keras sebelum mengemudikan sepeda motor bersama dua rekannya.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Ari Wisnu Handoyo, SE yang di Hubungi SNB.COM melalui Handphonnya menjelaskan sebagai langkah Pertama selaku penanggung dirinya bersama Kanit Operasional, Suryo S. Putro, SH, CRMO, Penanggung jawab Pelayanan jasa Raharja Cabang NTT, Laurensius A. Suyanto, SH ,mengunjungi korban di RS Polri Titus Uly didampingi Kasat lantas Polres Kupang
Kepada Korban Lanjut Ari Wisnu Handoyo Jasa Raharja memberikan biaya pertanggungan perawatan maksimal sebesar Rp.20 Juta, disamping itu terdapat manfaat tambahan berupa biaya P3K sebbesar Rp. 1 Juta.
“Pasien atau korban kecelakaan Lalulintas tersebut berhak memilih kelas perawatan yang diinginkan dan semua biaya ditanggung oleh jasa Raharja” kata Ari Wisnu.
Apabila biaya perawatan lebih dari pertanggungan maksimal maka kelebihanya dapat diakomodir dengan asuransi lainnya seperti BPJS, Prudensial atau asuransi lainnya.( dedi wolo)