Ende suaranusabunga.com- Setelah menjabat Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata membetuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Burung Hantu (Burhan).
Tim Burhan mereka bekerja malam hari karena pelaku Kejahatan biasanya Keluar pada Malam Hari Ungkap AKBP Yudhi Franata.
Sejak bulan januari mereka bekerja Tim Burhan Polres Ende berhasil mengungkapkan tujuh kasus kejahatan sesuai aporan polisi yang dilaporkan oleh masyarakat.
Tujuh laporan polisi tersebut antara lain kasus pencurian, perjudian, penggelapan sepeda motor, penganiayaan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata didampingi Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha Rabu (3/6/2026) mengatakan Unit Reaksi Cepat (URC) Polisi adalah tim khusus yang dibentuk di tingkat Polres atau Polda untuk merespons laporan darurat dan mencegah tindak kriminalitas dengan cepat.
Tim ini bersiaga penuh untuk menindak kejahatan jalanan dan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Ende.
” Tim ini saya bentuk pada Februari 2026 lalu sejalan dengan perintah Kapolri. Saya beri nama Burung Hantu karena lebih sering bergerak di malam hari memantau tindakan kejahatan dan kriminal di Ende”, katanya.
Sejak dibentuk tim URC Burhan Polres Ende sudah mengungkap tujuh kasus kejahatan dan kriminal berdasarkan laporan polisi dari masyarakat.
Tujuh kasus yang diungkapk oleh tim Burung Hantu ada yang sudah terjadi sejak tahun 2025.
Kapolres Ende menyebutkan kasus atau laporan tersebut antara lain pencurian laptop, penggelapan sepeda motor, penganiayaan, perjudian dan persetubuhan.
Kehadiran tim URC Burung Hantu mesti didukung oleh masyarakat Kabupaten Ende. Masyarakat diharapkan memberikan informasi kepada Polres Ende terkait dengan tindakan kejahatan dan kriminal di wilayah hukum ini.
” Mari kita jaga ketertiban dan keamanan di wilayah ini. Masyarakat diharapkan pro aktif melaporkan tindakan pidana atau kejahatan yang terjadi di wilayahnya atau tempat tinggalnya ke polisi”, kata Kapolres.
Polres Ende berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan di daerah ini dan menindak tegas pelaku kejahatan.(dedi)
Saat ini belum ada komentar